SuaraJogja.id - Kecelakaan antara KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta yang tertemper truk mixer di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 03.45 WIB berbuntut panjang. PT KAI mengalami kerugian yang cukup besar akibat kelailaian sopir truk molen hingga mencapai Rp 1,98 miliar lebih.
"Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp1.981.868.044. Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro di Yogyakarta, Rabu (25/9/2024) malam.
Kecelakaan tersebut, menurut Kris juga berdampak pada awak sarana kereta api. Masinis dan Asisten Masinis KA mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Selain itu para penumpang KA juga terdampak. Sebab perjalanan 12 KA terpaksa mengalami keterlambatan.
Karenanya Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder bersiap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang. Termasuk kepada perusahaan pemilik truk mixer yang menemper KA 70 Taksaka. Sebab sopir melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.
"Kerugian yang dialami KAI tentunya akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi," jelasnya.
Sementara EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengungkapkan Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan tersebut. Padahal pada perlintasan tersebut sudah diberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan.
Diantaranya menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan. Selain itu alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan.
"Rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan," ungkapnya.
Baca Juga: Menerobos Palang Pintu, Sopir Truk Molen Terancam Penjara Usai Tabrak Kereta Api Taksaka
Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah. Bahkan, pada 19 September 2024 kemarin kami bersama Korlantas dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.
"Karenanya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?