SuaraJogja.id - GoTo Financial, unit bisnis financial technology GoTo, secara berkelanjutan turut mendukung perluasan adopsi QRIS.
Sejalan dengan ini, GoTo Financial menghadirkan program bebas biaya transaksi Quick Response Code Indonesia Standard atau yang dikenal dengan QRIS untuk UMKM.
Program ini dapat langsung dimanfaatkan oleh UMKM yang mengunduh dan mendaftarkan usahanya di aplikasi GoPay Merchant mulai September 2024. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari komitmen GoTo Financial untuk mendukung perkembangan bisnis para pelaku UMKM.
Group Head of Merchant Services GoTo Financial, Haryanto Tanjo mengatakan, QRIS dapat mendukung operasional dan kemajuan usaha pelaku UMKM. Selain membuat pembayaran digital menjadi lebih mudah dan cepat, QRIS juga memperluas akses pasar bagi UMKM.
Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Mulai Membaik
“Saat ini, banyak UMKM yang masih ragu untuk menggunakan QRIS karena khawatir proses pendaftaran yang kompleks dan memakan waktu serta adanya potongan biaya transaksi. Untuk itu, GoTo menghadirkan aplikasi GoPay Merchant dimana pendaftaran QRIS dapat dilakukan dengan cepat sehingga merchant langsung mendapatkan kode QRIS untuk bertransaksi. Dengan adanya aplikasi GoPay Merchant dan juga program gratis biaya transaksi, kami berharap adopsi QRIS di Indonesia menjadi semakin luas dan lebih banyak UMKM Indonesia yang go digital,” ujar Haryanto.
Selain gratis biaya transaksi QRIS, beragam keunggulan yang bisa dinikmati UMKM dengan menggunakan Aplikasi GoPay merchant antara lain:
1. Proses pendaftaran QRIS yang mudah dan cepat
Setelah pendaftaran lengkap, pelaku usaha bisa mendapatkan QRIS dan langsung digunakan untuk menerima pembayaran.
2. Pencairan hasil penjualan dapat dilakukan kapan saja
Baca Juga: Erick Thohir Hadirkan Warna-Warni Kreativitas UMKM di Yogyakarta lewat Karya Nyata Festival Vol 8
Fitur pengaturan pencairan fleksibel sebagai solusi perputaran uang yang cepat untuk menjaga kelangsungan usaha. Selain bisa mencairkan uang kapan saja, merchant juga dapat menjadwalkan pencairan hasil jualan pada akhir jam operasional toko setiap harinya.
3. Opsi berlangganan perangkat GoPay Spiker
GoPay Spiker mempermudah merchant dalam memverifikasi transaksi dan mencegah adanya transaksi yang tidak sesuai nominal maupun palsu. Merchant cukup mendengar notifikasi suara dari perangkat GoPay Spiker yang mengeluarkan notifikasi berupa suara untuk tiap nominal transaksi QRIS yang dilakukan pelanggan.
Program gratis biaya transaksi QRIS dari GoPay berlaku untuk para UMKM yang memiliki skala usaha Mikro untuk transaksi yang bernilai di bawah Rp. 100.000,- sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Aplikasi GoPay Merchant dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi GoPay Merchant dan program gratis biaya transaksi QRIS, dapat diakses melalui tautan ini.
Berita Terkait
-
Bank Aladin Syariah Gandeng Aksesmu Jangkau Pengusaha Warung
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM
-
Era Digital, UMKM Indonesia Masih Alami Kesulitan dalam Pencatatan Keuangan
-
Berkontribusi pada Ekonomi, UMKM Berbasis Kelapa Sawit Berpotensi Hasilkan Produk Berorientasi Ekspor
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya