SuaraJogja.id - Mahfud MD ikut memberi tanggapan terkait dengan pencabutan Ketetapan (TAP) MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurutnya ini menjadi langkah awal untuk pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur.
Disampaikan Mahfud, TAP MPR Gus Dur sendiri sebenernya sudah dicabut atau tidak berlaku mengacu pada Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Gus Dur.
"Ya itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi," kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis (26/9/2024).
Dia menilai pencabutan TAP MPR Gus Dur ini sekarang dilakukan untuk kearifan politik di Indonesia. Pasalnya tanpa pencabutan sekarang pun, TAP MPR Nomor II/2001 itu sudah tak berlaku lagi.
Hal itu tak berbeda dengan yang berlaku kepada mantan Presiden pertama Soekarno. Dengan TAP MPR yang sudah dicabut hingga kemudian diberi gelar pahlawan proklamator.
"Sekarang dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja. Sebenarnya tanpa itu pun seperti Bung Karno itu kan dicabut TAP tentang beliau. Padahal kan sudah tercabut dengan sendirinya dengan adanya TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dan itu diberi gelar pahlawan proklamator," ujarnya.
"Pahlawan proklamator itu syaratnya adalah orang yang selalu berbuat baik sepanjang hidupnya kepada negara berarti Bung Karno sudah berbuat baik, sebelum itu dicabut memang," tambahnya.
Kendati demikian, Mahfud menilai tidak ada yang salah terkait dengan pencabutan TAP MPR ini. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) itu mengatakan langkah ini sebagai tata krama politik.
"Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus," tuturnya.
Baca Juga: Drama Vonis Ronald Tannur: Kejaksaan Tak Kantongi Salinan Putusan, Mahfud MD Heran
Terlebih langkah ini semakin membuka jalan untuk pengusulan Gus Dur sebagai pahlawan nasional.
"Dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur kan masalahnya cuma itu. Ya relaksasi politik itu istilah yang tepat," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah