SuaraJogja.id - Mahfud MD ikut memberi tanggapan terkait dengan pencabutan Ketetapan (TAP) MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurutnya ini menjadi langkah awal untuk pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur.
Disampaikan Mahfud, TAP MPR Gus Dur sendiri sebenernya sudah dicabut atau tidak berlaku mengacu pada Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Gus Dur.
"Ya itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi," kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis (26/9/2024).
Dia menilai pencabutan TAP MPR Gus Dur ini sekarang dilakukan untuk kearifan politik di Indonesia. Pasalnya tanpa pencabutan sekarang pun, TAP MPR Nomor II/2001 itu sudah tak berlaku lagi.
Hal itu tak berbeda dengan yang berlaku kepada mantan Presiden pertama Soekarno. Dengan TAP MPR yang sudah dicabut hingga kemudian diberi gelar pahlawan proklamator.
"Sekarang dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja. Sebenarnya tanpa itu pun seperti Bung Karno itu kan dicabut TAP tentang beliau. Padahal kan sudah tercabut dengan sendirinya dengan adanya TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dan itu diberi gelar pahlawan proklamator," ujarnya.
"Pahlawan proklamator itu syaratnya adalah orang yang selalu berbuat baik sepanjang hidupnya kepada negara berarti Bung Karno sudah berbuat baik, sebelum itu dicabut memang," tambahnya.
Kendati demikian, Mahfud menilai tidak ada yang salah terkait dengan pencabutan TAP MPR ini. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) itu mengatakan langkah ini sebagai tata krama politik.
"Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus," tuturnya.
Baca Juga: Drama Vonis Ronald Tannur: Kejaksaan Tak Kantongi Salinan Putusan, Mahfud MD Heran
Terlebih langkah ini semakin membuka jalan untuk pengusulan Gus Dur sebagai pahlawan nasional.
"Dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur kan masalahnya cuma itu. Ya relaksasi politik itu istilah yang tepat," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini