SuaraJogja.id - Mahfud MD ikut memberi tanggapan terkait dengan pencabutan Ketetapan (TAP) MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurutnya ini menjadi langkah awal untuk pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur.
Disampaikan Mahfud, TAP MPR Gus Dur sendiri sebenernya sudah dicabut atau tidak berlaku mengacu pada Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Gus Dur.
"Ya itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi," kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis (26/9/2024).
Dia menilai pencabutan TAP MPR Gus Dur ini sekarang dilakukan untuk kearifan politik di Indonesia. Pasalnya tanpa pencabutan sekarang pun, TAP MPR Nomor II/2001 itu sudah tak berlaku lagi.
Baca Juga: Drama Vonis Ronald Tannur: Kejaksaan Tak Kantongi Salinan Putusan, Mahfud MD Heran
Hal itu tak berbeda dengan yang berlaku kepada mantan Presiden pertama Soekarno. Dengan TAP MPR yang sudah dicabut hingga kemudian diberi gelar pahlawan proklamator.
"Sekarang dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja. Sebenarnya tanpa itu pun seperti Bung Karno itu kan dicabut TAP tentang beliau. Padahal kan sudah tercabut dengan sendirinya dengan adanya TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dan itu diberi gelar pahlawan proklamator," ujarnya.
"Pahlawan proklamator itu syaratnya adalah orang yang selalu berbuat baik sepanjang hidupnya kepada negara berarti Bung Karno sudah berbuat baik, sebelum itu dicabut memang," tambahnya.
Kendati demikian, Mahfud menilai tidak ada yang salah terkait dengan pencabutan TAP MPR ini. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) itu mengatakan langkah ini sebagai tata krama politik.
"Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus," tuturnya.
Baca Juga: Perbaiki Asrama Madura di Jogja, Mahfud MD Cerita Sulitnya Cari Donatur
Terlebih langkah ini semakin membuka jalan untuk pengusulan Gus Dur sebagai pahlawan nasional.
Berita Terkait
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
Dulu Lempar Sindir, Anak Gus Dur Kini Tampak Akrab dengan Gibran Rakabuming
-
Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
-
Soroti Kepala Babi, Anak Gus Dur Bagikan Cerita Masa Orde Baru: Teror Kayak Gini Itu Nyata
-
5 Ucapan Gus Dur yang Jadi Kenyataan, Publik Terbelalak: Mulai dari Prabowo hingga Jokowi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik