SuaraJogja.id - Mahfud MD menanggapi pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya revisi UU itu sah-sah saja dilakukan.
"Ya ndapapa (revisi UU Kementerian Negara), sejak dulu juga presiden itu boleh mengangkat menteri berdasarkan kebutuhan," kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis (26/9/2024).
"Dulukan undang-undang kementerian itu untuk membatasi agar tidak eksesif ya kalau sekarang dianggap itu tidak tepat ya diundangkan yang baru kan boleh saja," imbuhnya.
Menurut Mahfud, revisi undang-undang itu merupakan langkah yang tepat dalam kehidupan bernegara. Apalagi cara yang dilakukan juga sudah melalui tahapan dengan demokratis.
"Itu cara bernegara kan cara keberadaban dalam bernegara itu begitu yang perlu diubah undang-undang ya ubah undang-undang yang penting semuanya demokratis jujur terbuka," tuturnya.
Diketahui DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Adanya revisi UU Kementerian Negara bisa mengubah jumlah nomenklatur kementerian.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.
Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Baca Juga: Temu Siap Masuk Indonesia? Menkop UKM: Masih Terganjal HAKI
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut IKN Keinginan Rakyat, Mahfud MD: Setuju
-
Soroti Implementasi UU Kesehatan, PERSI DIY Sebut Butuh Sejumlah Penyesuaian
-
Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Dua Paslon di Sleman Komitmen Hadirkan Kampanye Damai saat Pilkada
-
Danang Maharsa Siap Dievaluasi Jika Terbukti Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye di Pilkada Sleman
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk