SuaraJogja.id - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) DIY menyoroti implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Menurutnya ada beberapa hal yang kemudian perlu disesuai dengan perubahan aturan tersebut terkhusus pada lingkup rumah sakit.
"Kita menyongsong adanya undang-undang kesehatan 17/2023 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah 28/2024 itu begitu di situ omnibus artinya semuanya ini perlu disamakan persepsinya," kata Ketua PERSI DIY Darwito, saat ditemui wartawan, disela acara Jogja Persi Expo (JPE), Kamis (26/9/2024).
JPE 2024 sendiri mengambil tema besar navigasi hukum kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan. Tema ini berfokus pada perkembangan terbaru di dunia kesehatan, sejalan dengan implementasi UU No. 17 Tahun 2023.
"Berpartisipasi ya supaya kita inheren dengan peraturan perundangan, yaitu salah satu tujuannya adalah menjamin masyarakat bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam memenuhi kesejahteraan kesehatan," ucapnya.
Disampaikan Darwito, UU Kesehatan itu membuat sejumlah perbedaan dalam aturan yang ada. Tidak terkecuali yang kemudian berdampak kepada rumah sakit.
Misalnya saja mulai dari kebijakan yang akan menghilangkan label rumah sakit khusus, ada pula kemudian penyediaan ICU hingga aturan tentang tenaga kesehatan. Sehingga PERSI DIY menilai perlu untuk mendiskusikan berbagai hal itu.
"Ya ada (dampaknya) salah satunya bagaimana rumah sakit harus memenuhi tentang jumlah ICU dan termasuk juga ada suatu pola rujukan tidak berjenjang yang sedang digodok dan kemudian ada bagaimana tidak diatur rumah sakit khusus tapi semuanya rumah sakit umum, itu akan membawa dampak tentunya," tuturnya.
Diperlukan persamaan persepsi tentang berbagai perubahan aturan atau kebijakan di bidang kesehatan tersebut. Sehingga suatu perundangan yang baru nanti tidak menimbulkan suatu kekacauan.
"Sehingga nanti kita bisa sama-sama memayu hayuning bawono. Kita bisa berubah tapi tanpa menimbulkan suatu gejolak supaya kita tetap sustain. Rumah sakit dalam arti anggota PERSI DIY ini bisa berpartisipasi," ungkapnya.
Khusus untuk di DIY sendiri , Darwito bilang masih berupaya untuk beradaptasi tentang perundangan tersebut. Dia membutuhkan sinergi yang kuat seluruh pihak untuk menciptakan aturan yang bermanfaatkan bagi masyarakat.
"Ya sementara ini masih tetap bisa memenuhi tapi perundangan ini kan kita mesti harus pelan-pelan mana yang bisa kita siasati, tapi intinya adalah rumah sakit tidak boleh kendor karena dibutuhkan, mulai dari yang di daerah butuh rumah sakit yang memang diharapkan nanti sesuai perundangan itu rumah sakit makin baik," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup