SuaraJogja.id - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) DIY menyoroti implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Menurutnya ada beberapa hal yang kemudian perlu disesuai dengan perubahan aturan tersebut terkhusus pada lingkup rumah sakit.
"Kita menyongsong adanya undang-undang kesehatan 17/2023 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah 28/2024 itu begitu di situ omnibus artinya semuanya ini perlu disamakan persepsinya," kata Ketua PERSI DIY Darwito, saat ditemui wartawan, disela acara Jogja Persi Expo (JPE), Kamis (26/9/2024).
JPE 2024 sendiri mengambil tema besar navigasi hukum kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan. Tema ini berfokus pada perkembangan terbaru di dunia kesehatan, sejalan dengan implementasi UU No. 17 Tahun 2023.
"Berpartisipasi ya supaya kita inheren dengan peraturan perundangan, yaitu salah satu tujuannya adalah menjamin masyarakat bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam memenuhi kesejahteraan kesehatan," ucapnya.
Disampaikan Darwito, UU Kesehatan itu membuat sejumlah perbedaan dalam aturan yang ada. Tidak terkecuali yang kemudian berdampak kepada rumah sakit.
Misalnya saja mulai dari kebijakan yang akan menghilangkan label rumah sakit khusus, ada pula kemudian penyediaan ICU hingga aturan tentang tenaga kesehatan. Sehingga PERSI DIY menilai perlu untuk mendiskusikan berbagai hal itu.
"Ya ada (dampaknya) salah satunya bagaimana rumah sakit harus memenuhi tentang jumlah ICU dan termasuk juga ada suatu pola rujukan tidak berjenjang yang sedang digodok dan kemudian ada bagaimana tidak diatur rumah sakit khusus tapi semuanya rumah sakit umum, itu akan membawa dampak tentunya," tuturnya.
Diperlukan persamaan persepsi tentang berbagai perubahan aturan atau kebijakan di bidang kesehatan tersebut. Sehingga suatu perundangan yang baru nanti tidak menimbulkan suatu kekacauan.
"Sehingga nanti kita bisa sama-sama memayu hayuning bawono. Kita bisa berubah tapi tanpa menimbulkan suatu gejolak supaya kita tetap sustain. Rumah sakit dalam arti anggota PERSI DIY ini bisa berpartisipasi," ungkapnya.
Khusus untuk di DIY sendiri , Darwito bilang masih berupaya untuk beradaptasi tentang perundangan tersebut. Dia membutuhkan sinergi yang kuat seluruh pihak untuk menciptakan aturan yang bermanfaatkan bagi masyarakat.
"Ya sementara ini masih tetap bisa memenuhi tapi perundangan ini kan kita mesti harus pelan-pelan mana yang bisa kita siasati, tapi intinya adalah rumah sakit tidak boleh kendor karena dibutuhkan, mulai dari yang di daerah butuh rumah sakit yang memang diharapkan nanti sesuai perundangan itu rumah sakit makin baik," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib