SuaraJogja.id - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) DIY menyoroti implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Menurutnya ada beberapa hal yang kemudian perlu disesuai dengan perubahan aturan tersebut terkhusus pada lingkup rumah sakit.
"Kita menyongsong adanya undang-undang kesehatan 17/2023 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah 28/2024 itu begitu di situ omnibus artinya semuanya ini perlu disamakan persepsinya," kata Ketua PERSI DIY Darwito, saat ditemui wartawan, disela acara Jogja Persi Expo (JPE), Kamis (26/9/2024).
JPE 2024 sendiri mengambil tema besar navigasi hukum kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan. Tema ini berfokus pada perkembangan terbaru di dunia kesehatan, sejalan dengan implementasi UU No. 17 Tahun 2023.
"Berpartisipasi ya supaya kita inheren dengan peraturan perundangan, yaitu salah satu tujuannya adalah menjamin masyarakat bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam memenuhi kesejahteraan kesehatan," ucapnya.
Disampaikan Darwito, UU Kesehatan itu membuat sejumlah perbedaan dalam aturan yang ada. Tidak terkecuali yang kemudian berdampak kepada rumah sakit.
Misalnya saja mulai dari kebijakan yang akan menghilangkan label rumah sakit khusus, ada pula kemudian penyediaan ICU hingga aturan tentang tenaga kesehatan. Sehingga PERSI DIY menilai perlu untuk mendiskusikan berbagai hal itu.
"Ya ada (dampaknya) salah satunya bagaimana rumah sakit harus memenuhi tentang jumlah ICU dan termasuk juga ada suatu pola rujukan tidak berjenjang yang sedang digodok dan kemudian ada bagaimana tidak diatur rumah sakit khusus tapi semuanya rumah sakit umum, itu akan membawa dampak tentunya," tuturnya.
Diperlukan persamaan persepsi tentang berbagai perubahan aturan atau kebijakan di bidang kesehatan tersebut. Sehingga suatu perundangan yang baru nanti tidak menimbulkan suatu kekacauan.
"Sehingga nanti kita bisa sama-sama memayu hayuning bawono. Kita bisa berubah tapi tanpa menimbulkan suatu gejolak supaya kita tetap sustain. Rumah sakit dalam arti anggota PERSI DIY ini bisa berpartisipasi," ungkapnya.
Baca Juga: Keracunan Makanan di Jogja Marak Terjadi, Dinkes DIY Kesulitan Lakukan Pengawasan Penyedia Makanan
Khusus untuk di DIY sendiri , Darwito bilang masih berupaya untuk beradaptasi tentang perundangan tersebut. Dia membutuhkan sinergi yang kuat seluruh pihak untuk menciptakan aturan yang bermanfaatkan bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
WSKT Terus Kumpulkan Pundi-pundi Proyek Baru, Kini Senilai Rp146 Miliar
-
Era Digital, Keamanan Siber Jadi Pilar Penting Pelayanan Kesehatan Modern di Rumah Sakit
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Penyiksaan Mengerikan Direktur RS Gaza di Penjara Israel: Kesaksian Pengacara Mengungkap Fakta Brutal
-
Pentingnya Layanan Pre-Hospital dalam Penanganan Stroke: Setiap Detik Menentukan Nyawa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan