SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya menemui perwakilan ojek online (ojol) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/9/2024). Pertemuan dilakukan pasca unjukrasa kenaikan tarif layanan penumpang dan layanan pengiriman barang pada akhir Agustus 2024 lalu di Kantor Gubernur DIY.
"Kami diundang oleh Bapak Gubernur dalam kaitannya dengan penyampaian aspirasi terkait kajian mengenai regulasi pengantaran makanan dan barang," papar tim hukum dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Widyantoro di Kompleks Kepatihan, Senin Siang.
Menurut Widyantoro, dalam pertemuan tertutup tersebut, Sultan meminta forum ojol untuk merumuskan kajian serta tuntutan yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Tim gabungan antara forum ojol dengan Pemda DIY pun akan dibentuk untuk menyusun kajian-kajian tersebut. Sebab Pemda DIY sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang layanan angkutan barang dan atau orang atau pengantaran orang dan atau barang.
"Itu senada dengan yang akan kami usulkan ke kementerian terkait, sebelumnya di peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 yang diatur hanya pengaturan penumpang saja tanpa menyebutkan klausul pengaturan orang dan atau barang," paparnya.
Sementara Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang disampaikan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti Pemda DIY. Kajian lebih mendalam perlu dilakukan terkait kebutuhan para pengemudi ojol, terutama menyangkut perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pak gubernur menyarankan mbok dibuatkan kajian lebih mendalam kebutuhan atas pemerintah daerah atas kebutuhan para ojol karena pemerintah daerah punya perda tentang angkutan orang dan atau barang," paparnya.
Kolaborasi antara Pemda DIY dan forum ojol ini diharapkan Beny dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan mengakomodir kepentingan semua pihak. Beberapa hal yang akan menjadi fokus dalam kerjasama ini antara lain sinkronisasi regulasi, menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selanjutnya yakni perlindungan hukum dan asuransi bagi pengemudi ojol, terutama saat mengangkut barang serta meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Buru 5 Perampok Mako Damkar Godean, 7 Komplotan Berhasil Diringkus
"Misal antar makanan, makanan tumpah kemudian dikomplain. Nah tanggung jawabnya siapa? Kan nggak tercakup dimanapun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Saham BBRI Tumbuh Konsisten, Bukti BRI Sebagai Perusahaan Pelat Merah Terbesar di Indonesia
-
UGM Gerak Cepat! 218 Mahasiswa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Dapat Bantuan Ini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya