SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya menemui perwakilan ojek online (ojol) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/9/2024). Pertemuan dilakukan pasca unjukrasa kenaikan tarif layanan penumpang dan layanan pengiriman barang pada akhir Agustus 2024 lalu di Kantor Gubernur DIY.
"Kami diundang oleh Bapak Gubernur dalam kaitannya dengan penyampaian aspirasi terkait kajian mengenai regulasi pengantaran makanan dan barang," papar tim hukum dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Widyantoro di Kompleks Kepatihan, Senin Siang.
Menurut Widyantoro, dalam pertemuan tertutup tersebut, Sultan meminta forum ojol untuk merumuskan kajian serta tuntutan yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Tim gabungan antara forum ojol dengan Pemda DIY pun akan dibentuk untuk menyusun kajian-kajian tersebut. Sebab Pemda DIY sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang layanan angkutan barang dan atau orang atau pengantaran orang dan atau barang.
"Itu senada dengan yang akan kami usulkan ke kementerian terkait, sebelumnya di peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 yang diatur hanya pengaturan penumpang saja tanpa menyebutkan klausul pengaturan orang dan atau barang," paparnya.
Sementara Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang disampaikan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti Pemda DIY. Kajian lebih mendalam perlu dilakukan terkait kebutuhan para pengemudi ojol, terutama menyangkut perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pak gubernur menyarankan mbok dibuatkan kajian lebih mendalam kebutuhan atas pemerintah daerah atas kebutuhan para ojol karena pemerintah daerah punya perda tentang angkutan orang dan atau barang," paparnya.
Kolaborasi antara Pemda DIY dan forum ojol ini diharapkan Beny dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan mengakomodir kepentingan semua pihak. Beberapa hal yang akan menjadi fokus dalam kerjasama ini antara lain sinkronisasi regulasi, menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selanjutnya yakni perlindungan hukum dan asuransi bagi pengemudi ojol, terutama saat mengangkut barang serta meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Buru 5 Perampok Mako Damkar Godean, 7 Komplotan Berhasil Diringkus
"Misal antar makanan, makanan tumpah kemudian dikomplain. Nah tanggung jawabnya siapa? Kan nggak tercakup dimanapun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!