SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya menemui perwakilan ojek online (ojol) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/9/2024). Pertemuan dilakukan pasca unjukrasa kenaikan tarif layanan penumpang dan layanan pengiriman barang pada akhir Agustus 2024 lalu di Kantor Gubernur DIY.
"Kami diundang oleh Bapak Gubernur dalam kaitannya dengan penyampaian aspirasi terkait kajian mengenai regulasi pengantaran makanan dan barang," papar tim hukum dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Widyantoro di Kompleks Kepatihan, Senin Siang.
Menurut Widyantoro, dalam pertemuan tertutup tersebut, Sultan meminta forum ojol untuk merumuskan kajian serta tuntutan yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Tim gabungan antara forum ojol dengan Pemda DIY pun akan dibentuk untuk menyusun kajian-kajian tersebut. Sebab Pemda DIY sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang layanan angkutan barang dan atau orang atau pengantaran orang dan atau barang.
"Itu senada dengan yang akan kami usulkan ke kementerian terkait, sebelumnya di peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 yang diatur hanya pengaturan penumpang saja tanpa menyebutkan klausul pengaturan orang dan atau barang," paparnya.
Sementara Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang disampaikan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti Pemda DIY. Kajian lebih mendalam perlu dilakukan terkait kebutuhan para pengemudi ojol, terutama menyangkut perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pak gubernur menyarankan mbok dibuatkan kajian lebih mendalam kebutuhan atas pemerintah daerah atas kebutuhan para ojol karena pemerintah daerah punya perda tentang angkutan orang dan atau barang," paparnya.
Kolaborasi antara Pemda DIY dan forum ojol ini diharapkan Beny dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan mengakomodir kepentingan semua pihak. Beberapa hal yang akan menjadi fokus dalam kerjasama ini antara lain sinkronisasi regulasi, menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selanjutnya yakni perlindungan hukum dan asuransi bagi pengemudi ojol, terutama saat mengangkut barang serta meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Buru 5 Perampok Mako Damkar Godean, 7 Komplotan Berhasil Diringkus
"Misal antar makanan, makanan tumpah kemudian dikomplain. Nah tanggung jawabnya siapa? Kan nggak tercakup dimanapun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian: Emas Nasabah Aman dalam Pengelolaan, Penyimpanan dan Pengawasan
-
Menteri PKP: BRI Berperan Strategis Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Pernak-pernik Imlek Bermunculan, Pembeli Tak Seramai Tahun Lalu, Pesanan Didominasi Skala Kecil
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta