SuaraJogja.id - Pasangan suami istri, RV (39) alias Bengkong dan L (36) alias Denok harus berurusan dengan polisi. Keduanya kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat terlarang lainnya. Lelaki asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta ini kini mendekam di ruang tahanan bersama istrinya yang merupakan warga Pandak, Bantul.
Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil meringkus keduanya dengan berbagai alat bukti. Dari tangan RV, polisi menyita 48 paket kecil narkoba dalam sebuah wadah warna putih. Paket itu berupa kemasan dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih. Berat total 48 paket tersebut kurang lebih 6,52 gram
Polisi juga menyita sebuah bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya. Dalam kaleng itu, polisi menemukan 4 paket serbuk kristal. Polisi menduga 4 paket adalah narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 5,16 gram. Sebanyak 4 paket sabu ini berbentuk balutan tisu dan lakban warna merah putih.
Polisi mengamankan sebuah bong dari botol plastik warna hijau terangkai dengan dua. Polisi juga menemukan potongan sedotan putih dan sebuah pipa kaca. Di dalam bong tersebut masih terdapat sisa sabu.
Selain itu, polisi menemukan sebuah timbangan digital merk Caltech, sebungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran, sebuah potongan sedotan warna putih dan sebuah potongan sedotan warna ungu serta sebuah Handphone merk OPPO warna Hitam.
Sementara dari L alias Denok, polisi menyita sebuah tas selempang warna krem. Polisi menemukan 2 buah plastik klip bening berupa sabu. Berat masing-masing paket adalah ± 0,19 gram dan ± 0,18 gram.
Polisi juga menemukan 5 tablet dalam kemasan warna silver. Kemasan itu bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dan 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
"Kami menemukan 2 buah plastik klip bening berisi kristal. Kami menduga itu sabu," kata Kanit Idik I, Ipda Denny Hermawan Saputra.
Polisi menyebut berat masing-masing paket itu adalah ± 0,4 gram dan ± 0,39 gram. Polisi menemukan dua klip plastik sabu itu dalam sebuah dompet kecil warna merah motif gambar burung bertuliskan Semar.
Deny menjelaskan, penangkapan pasangan suami istri ini bermula adanya laporan masyarakat. Polisi mendapat laporan jika di sebuah kamar kos di Dusun Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul sering ada pesta dan transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan yang mereka terima. Polisi menggrebek kamar kos itu pada tanggal 29 Agustus 2024. Dalam penggrebekan ini, polisi mendapati pasangan suami istri ini tengah berpesta narkoba bersama dua orang lainnya. Dua orang tersebut adalah EA alias Ipong (27) warga Tukangan, Kota Yogyakarta.
"Satu lagi yang kami amankan, TS alias Sitrek bin Paidi. Dari keduanya kami menyita obat terlarang jenis Alprazolam," ujarnya.
Dia menambahkan dalam pemeriksaan ternyata RV lah yang selama ini memasok barang haram ke kelompok ini. RV mendapatkan barang dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya namun masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka bakal menghadapi pasal Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial