Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:09 WIB
Dua pelaku pengedar narkoba ditangkap oleh Polresta Bantul. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Pasangan suami istri, RV (39) alias Bengkong dan L (36) alias Denok harus berurusan dengan polisi. Keduanya kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat terlarang lainnya. Lelaki asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta ini kini mendekam di ruang tahanan bersama istrinya yang merupakan warga Pandak, Bantul.

Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil meringkus keduanya dengan berbagai alat bukti. Dari tangan RV, polisi menyita 48 paket kecil narkoba dalam sebuah wadah warna putih. Paket itu berupa kemasan dalam balutan tisu dan lakban warna merah putih. Berat total 48 paket tersebut kurang lebih 6,52 gram

Polisi juga menyita sebuah bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya. Dalam kaleng itu, polisi menemukan 4 paket serbuk kristal. Polisi menduga 4 paket adalah narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 5,16 gram. Sebanyak 4 paket sabu ini berbentuk balutan tisu dan lakban warna merah putih.

Polisi mengamankan sebuah bong dari botol plastik warna hijau terangkai dengan dua. Polisi juga menemukan potongan sedotan putih dan sebuah pipa kaca. Di dalam bong tersebut masih terdapat sisa sabu.



Selain itu, polisi menemukan sebuah timbangan digital merk Caltech, sebungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran, sebuah potongan sedotan warna putih dan sebuah potongan sedotan warna ungu serta sebuah Handphone merk OPPO warna Hitam.

Sementara dari L alias Denok, polisi menyita sebuah tas selempang warna krem. Polisi menemukan 2 buah plastik klip bening berupa sabu. Berat masing-masing paket adalah ± 0,19 gram dan ± 0,18 gram.

Polisi juga menemukan 5 tablet dalam kemasan warna silver. Kemasan itu bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam dan 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.

"Kami menemukan 2 buah plastik klip bening berisi kristal. Kami menduga itu sabu," kata Kanit Idik I, Ipda Denny Hermawan Saputra.

Polisi menyebut berat masing-masing paket itu adalah ± 0,4 gram dan ± 0,39 gram. Polisi menemukan dua klip plastik sabu itu dalam sebuah dompet kecil warna merah motif gambar burung bertuliskan Semar.

Deny menjelaskan, penangkapan pasangan suami istri ini bermula adanya laporan masyarakat. Polisi mendapat laporan jika di sebuah kamar kos di Dusun Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul sering ada pesta dan transaksi narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan yang mereka terima. Polisi menggrebek kamar kos itu pada tanggal 29 Agustus 2024. Dalam penggrebekan ini, polisi mendapati pasangan suami istri ini tengah berpesta narkoba bersama dua orang lainnya. Dua orang tersebut adalah EA alias Ipong (27) warga Tukangan, Kota Yogyakarta.

"Satu lagi yang kami amankan, TS alias Sitrek bin Paidi. Dari keduanya kami menyita obat terlarang jenis Alprazolam," ujarnya.

Dia menambahkan dalam pemeriksaan ternyata RV lah yang selama ini memasok barang haram ke kelompok ini. RV mendapatkan barang dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya namun masih dalam pengejaran petugas.

Para tersangka bakal menghadapi pasal Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: KPU Bantul Selesaikan Tahapan Sortir dan Rangkai Kotak Suara Pilkada

Load More