SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan perkembangan terkini terkait dengan kebijakan dokumen perjalanan, visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Terdampat sejumlah perbedaan yang penting untuk diperhatikan semua pihak.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim) Felucia Sengky Ratna menuturkan beberapa perkembangan terkini kebijakan keimigrasian yang relevan bagi para pejabat keimigrasian. Salah satu poin penting yang disoroti terutama terkait visa.
"Saat ini, klasifikasi visa yang semula hanya 15 jenis kegiatan telah berkembang menjadi 133 jenis kegiatan, yang mengelompokkan tujuan dan aktivitas orang asing secara lebih detail," kata Felucia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).
"Ini sangat penting dipahami oleh pejabat imigrasi untuk menghindari kesalahan penanganan dalam pengawasan keimigrasian," imbuhnya.
Selain itu, Felucia turut menekankan pentingnya memahami perkembangan dalam penerbitan paspor elektronik. Pasalnya beberapa perwakilan Indonesia di luar negeri telah menerapkan aturan itu.
"Saat ini, ada 26 perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah menerbitkan paspor elektronik, yang terbaru adalah KJRI Frankfurt, diluncurkan oleh Bapak Dirjen pada bulan September lalu, serta KJRI Hamburg, Osaka, dan Shanghai," ujarnya.
Selain penerbitan paspor elektronik, imbuh Felucia, kuota penerbitan paspor pun diatur lebih lanjut.
"Selain itu, kami juga menerapkan kuota penerbitan paspor dengan komposisi 80 persen paspor elektronik dan 20 persen paspor non-elektronik," sambungnya.
Di Indonesia sendiri, disampaikan Felucia, ada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang yang telah menginisiasi penerbitan paspor elektronik 100 persen. Kemudian Kanim Jakarta Pusat yang akan menerapkan kebijakan serupa mulai 1 November 2024, diikuti oleh Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rangkul Generasi Muda, Imigrasi Gelar Festival Keimigrasian di UGM Yogyakarta
Dia tak lupa menyinggung mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Hal tersebut untuk meningkatkan aksesibilitas orang asing ke Indonesia.
Berita Terkait
-
Visa Haji 2025: 32.000 Sudah Terbit, Kemenag Ngebut Proses Dokumen Jemaah
-
Digagalkan di Bandara Soetta, 10 Calon Jemaah Haji Ilegal Nekat ke Tanah Suci Pakai Visa Kerja
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Daftar Negara Dilarang Masuk AS Bocor! Ada Rusia dan 42 Negara Lain
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan