SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Penerbitan ini bertujuan untuk mempermudah kunjungan orang asing ke Indonesia yang memiliki keperluan bisnis atau wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dirancang khusus untuk keperluan wisata, sementara indeks D2 ditujukan bagi mereka yang datang untuk keperluan bisnis. Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal maksimal 60 hari setiap kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa proses pengajuan Visa Multiple Entry menjadi lebih sederhana dengan pengajuan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
"Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, ini juga memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki mobilitas tinggi," terang Silmy dalam keterangannya, Rabu.
Silmy Karim menambahkan bahwa implementasi kebijakan permohonan visa secara online sejak Januari 2023 memudahkan pemohon visa, menghilangkan keharusan untuk datang langsung ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dampak positif dari kemudahan ini terlihat dalam peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia, mencapai 9.869.348 orang pada tanggal 8 Desember 2023, melampaui target kunjungan tahun 2023 sebesar 8.500.000 dengan peningkatan sebesar 16 persen.
"Kami optimis bahwa kebijakan visa baru ini akan mendorong lebih banyak Warga Negara Asing untuk mengunjungi Indonesia, seiring dengan kemudahan pengajuan visa online yang diluncurkan pada awal tahun 2023," ujar Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan visa ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa Indonesia menerima kunjungan dari Warga Negara Asing yang berkualitas.
Dalam konteks global, banyak negara seperti Australia dan Eropa juga mewajibkan visa sebagai syarat bagi Warga Negara Asing yang ingin masuk ke negaranya. Silmy menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong digitalisasi sebagai solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Baca Juga: Potensi Kerjasama Ekonomi Indonesia-Kamerun Rendah, Ditjen Imigrasi Cabut Subjek Calling Visa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk