SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Penerbitan ini bertujuan untuk mempermudah kunjungan orang asing ke Indonesia yang memiliki keperluan bisnis atau wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dirancang khusus untuk keperluan wisata, sementara indeks D2 ditujukan bagi mereka yang datang untuk keperluan bisnis. Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal maksimal 60 hari setiap kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa proses pengajuan Visa Multiple Entry menjadi lebih sederhana dengan pengajuan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
"Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, ini juga memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki mobilitas tinggi," terang Silmy dalam keterangannya, Rabu.
Silmy Karim menambahkan bahwa implementasi kebijakan permohonan visa secara online sejak Januari 2023 memudahkan pemohon visa, menghilangkan keharusan untuk datang langsung ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dampak positif dari kemudahan ini terlihat dalam peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia, mencapai 9.869.348 orang pada tanggal 8 Desember 2023, melampaui target kunjungan tahun 2023 sebesar 8.500.000 dengan peningkatan sebesar 16 persen.
"Kami optimis bahwa kebijakan visa baru ini akan mendorong lebih banyak Warga Negara Asing untuk mengunjungi Indonesia, seiring dengan kemudahan pengajuan visa online yang diluncurkan pada awal tahun 2023," ujar Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan visa ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa Indonesia menerima kunjungan dari Warga Negara Asing yang berkualitas.
Dalam konteks global, banyak negara seperti Australia dan Eropa juga mewajibkan visa sebagai syarat bagi Warga Negara Asing yang ingin masuk ke negaranya. Silmy menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong digitalisasi sebagai solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Baca Juga: Potensi Kerjasama Ekonomi Indonesia-Kamerun Rendah, Ditjen Imigrasi Cabut Subjek Calling Visa
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini