SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Penerbitan ini bertujuan untuk mempermudah kunjungan orang asing ke Indonesia yang memiliki keperluan bisnis atau wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dirancang khusus untuk keperluan wisata, sementara indeks D2 ditujukan bagi mereka yang datang untuk keperluan bisnis. Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal maksimal 60 hari setiap kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa proses pengajuan Visa Multiple Entry menjadi lebih sederhana dengan pengajuan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
"Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, ini juga memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki mobilitas tinggi," terang Silmy dalam keterangannya, Rabu.
Silmy Karim menambahkan bahwa implementasi kebijakan permohonan visa secara online sejak Januari 2023 memudahkan pemohon visa, menghilangkan keharusan untuk datang langsung ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dampak positif dari kemudahan ini terlihat dalam peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia, mencapai 9.869.348 orang pada tanggal 8 Desember 2023, melampaui target kunjungan tahun 2023 sebesar 8.500.000 dengan peningkatan sebesar 16 persen.
"Kami optimis bahwa kebijakan visa baru ini akan mendorong lebih banyak Warga Negara Asing untuk mengunjungi Indonesia, seiring dengan kemudahan pengajuan visa online yang diluncurkan pada awal tahun 2023," ujar Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan visa ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa Indonesia menerima kunjungan dari Warga Negara Asing yang berkualitas.
Dalam konteks global, banyak negara seperti Australia dan Eropa juga mewajibkan visa sebagai syarat bagi Warga Negara Asing yang ingin masuk ke negaranya. Silmy menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong digitalisasi sebagai solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Baca Juga: Potensi Kerjasama Ekonomi Indonesia-Kamerun Rendah, Ditjen Imigrasi Cabut Subjek Calling Visa
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini