SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Penerbitan ini bertujuan untuk mempermudah kunjungan orang asing ke Indonesia yang memiliki keperluan bisnis atau wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dirancang khusus untuk keperluan wisata, sementara indeks D2 ditujukan bagi mereka yang datang untuk keperluan bisnis. Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal maksimal 60 hari setiap kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa proses pengajuan Visa Multiple Entry menjadi lebih sederhana dengan pengajuan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
"Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, ini juga memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki mobilitas tinggi," terang Silmy dalam keterangannya, Rabu.
Silmy Karim menambahkan bahwa implementasi kebijakan permohonan visa secara online sejak Januari 2023 memudahkan pemohon visa, menghilangkan keharusan untuk datang langsung ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dampak positif dari kemudahan ini terlihat dalam peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia, mencapai 9.869.348 orang pada tanggal 8 Desember 2023, melampaui target kunjungan tahun 2023 sebesar 8.500.000 dengan peningkatan sebesar 16 persen.
"Kami optimis bahwa kebijakan visa baru ini akan mendorong lebih banyak Warga Negara Asing untuk mengunjungi Indonesia, seiring dengan kemudahan pengajuan visa online yang diluncurkan pada awal tahun 2023," ujar Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan visa ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa Indonesia menerima kunjungan dari Warga Negara Asing yang berkualitas.
Dalam konteks global, banyak negara seperti Australia dan Eropa juga mewajibkan visa sebagai syarat bagi Warga Negara Asing yang ingin masuk ke negaranya. Silmy menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong digitalisasi sebagai solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Baca Juga: Potensi Kerjasama Ekonomi Indonesia-Kamerun Rendah, Ditjen Imigrasi Cabut Subjek Calling Visa
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition