SuaraJogja.id - Sekretariat Dewan (Setwan) Gunungkidul mengaku belum menerima surat cuti dari anggota DPRD yang hendak melakukan kampanye Pilkada 2024. Padahal cuti menjadi prasyarat bagi anggota DPRD Gunungkidul yang hendak berkampanye.
Syarat cuti tersebut sudah sesuai dengan SE Kemendagri No. 100.2.4.3/4378/SJ dan PKPU 13 Tahun 2024. Dalam PKPU 13 tahun 2024, BAB VI tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan cuti dalam rangka kampanye. Dia bakal memfasilitasi cuti yang diajukan anggota DPRD karena ketugasannya memang demikian.
"Ya kami tugasnya hanya memfasilitasi saja. Kalau cuti ya itu kan hak," kata dia.
Baca Juga: Siapa Agung Setyawan? Profil Calon Bupati Kulon Progo yang Diusung 11 Partai
Namun, aturan cuti ini sebenarnya membuat rancu. Karena semua anggota dewan itu adalah kader partai sehingga mereka tentu akan berkampanye memenangkan paslon yang diusung dan didukung oleh partai.
Dan ketika semua anggota DPRD cuti maka tentu tidak akan mendapatkan haknya baik gaji ataupun tunjangan. Namun di satu sisi, ketugasannya sebagai wakil rakyat tentu akan terganggu karena harus berkampanye memenangkan paslon
"Bisa-bisa gedung DPRD kosong nantinya. Wong semua kampanye," tambahnya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengingatkan para pejabat negara tentang pentingnya izin cuti saat terlibat dalam kampanye pemilihan Bupati/Wakil Bupati Gunungkidul 2024. Karena dalam PKPU itu jelas diatur apa yang dibolehkan dan dilarang bagi pejabat negara dan pejabat daerah ketika untuk melakukan kampanye Pilkada.
"Aturan itu secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye. Hal tersebut seperti yang tertera Intinya, pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Namun tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa Aris Suhariyanta? Mantan Kepala DPUPKP yang Dipinang Jadi Cawabup Bantul
Selain itu, para pejabat negara tersebut harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Dalam hal ini dirinya juga mencontohkan, misal anggota DPRD Gunungkidul bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
Sedangkan cuti yang dilakukan hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti ditujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Dan cuti tersebut tidak berlaku jika melaksanakan kampanye pada hari libur.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Solo, Kunjungi Bersama Keluarga saat Pulang Kampung
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Libur Lebaran 2025: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Bank, Jangan Sampai Salah
-
Jadwal Operasional Bank BCA Saat Periode Libur Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan