SuaraJogja.id - Penganugerahan gelar doctor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) masih menjadi kontroversi. Apalagi tak sedikit yang mempertanyakan legitimasi dari kampus yang memberikan gelar itu kepada Raffi.
Pakar Kebijakan Pendidikan sekaligus Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arif Rohman menilai diperlukan standarisasi terkait pemberian gelar doctor honoris causa. Hal itu merupakan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
"Terutama pemerintah kementerian pendidikan, harus memberikan standarisasi bagaimana standar ukuran prosedur terkait dengan pemberian gelar honoris causa," kata Arif saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (4/10/2024).
Disampaikan Arif, sementara ini pemberian gelar doctor honoris causa itu biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu, misal pejabat maupun negarawan. Sosok yang dianggap memiliki peran luar biasa di dalam pembangunan beberapa bidang di masyarakat.
"Entah apa itu kebudayaan, ekonomi, atau pemerintahan. Nah akhir-akhir ini kok jadi artis, si Raffi itu kan artis, peran di bidang seni itu apa yang menonjol?" imbuhnya.
Standarisasi ini dinilai perlu sebab, kata Arif, berguna untuk mencegah kampus atau lembaga-lembaga pendidikan lain berlaku latah. Sehingga serta merta memberikan gelar tersebut kepada sembarangan pihak.
"Oleh sebab itu harus ada standarisasi dan pihak kementerian harus memberikan teguran yang keras bagi lembaga-lembaga yang latah, ini kan latah, harus ada standarisasi," tegasnya.
Berbeda dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang sudah mengatur prosedur dan mekanisme dalam mendapat gelar sarjana, magister maupun doctor. Sementara untuk pemberian gelar honoris causa belum memiliki sistem itu.
Kondisi tersebut membuat terjadinya kekosongan aturan hukum. Sehingga tugas kementerian untuk membina sekaligus menertibkan kebijakan itu.
Baca Juga: Mahasiswa Mana yang Tak Geram? Pakar: Gelar Dr HC Raffi Ahmad Cederai Etika Akademik
"Ini segera secepat mungkin kementerian mengatur dan kalau memang tidak patut ya harus ada teguran keras bagi lembaga-lembaga yang bertingkah laku latah. Saya khawatir akan menjadi sebuah semacam preseden atau ada yurisprudensi yang akan ditiru oleh kampus-kampus lain," tuturnya.
Apalagi berbicara di Jogja saja, Arif menuturkan ada banyak kampus kelas menengah maupun bawah. Dikhawatirkan polemik ini justru akan ditiru dan menjadi latah.
"Jadi harus ada standar kampus mana yang bisa memberikan honoris causa, persyaratannya apa yang bisa diberikan, lalu mempunyai prestasi yang luar biasa itu apa maksudnya harus diberi indikator, lalu prosedurnya, apakah perlu membuat karya akademik yang dipublikasikan di jurnal internasional misalnya," pungkasnya.
Diketahui Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi nyata dan besar terkait ilmu pengetahuan dalam bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut bisa diberikan oleh kampus terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!