SuaraJogja.id - Penganugerahan gelar doctor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) masih menjadi kontroversi. Apalagi tak sedikit yang mempertanyakan legitimasi dari kampus yang memberikan gelar itu kepada Raffi.
Pakar Kebijakan Pendidikan sekaligus Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arif Rohman menilai diperlukan standarisasi terkait pemberian gelar doctor honoris causa. Hal itu merupakan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
"Terutama pemerintah kementerian pendidikan, harus memberikan standarisasi bagaimana standar ukuran prosedur terkait dengan pemberian gelar honoris causa," kata Arif saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (4/10/2024).
Disampaikan Arif, sementara ini pemberian gelar doctor honoris causa itu biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu, misal pejabat maupun negarawan. Sosok yang dianggap memiliki peran luar biasa di dalam pembangunan beberapa bidang di masyarakat.
"Entah apa itu kebudayaan, ekonomi, atau pemerintahan. Nah akhir-akhir ini kok jadi artis, si Raffi itu kan artis, peran di bidang seni itu apa yang menonjol?" imbuhnya.
Standarisasi ini dinilai perlu sebab, kata Arif, berguna untuk mencegah kampus atau lembaga-lembaga pendidikan lain berlaku latah. Sehingga serta merta memberikan gelar tersebut kepada sembarangan pihak.
"Oleh sebab itu harus ada standarisasi dan pihak kementerian harus memberikan teguran yang keras bagi lembaga-lembaga yang latah, ini kan latah, harus ada standarisasi," tegasnya.
Berbeda dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang sudah mengatur prosedur dan mekanisme dalam mendapat gelar sarjana, magister maupun doctor. Sementara untuk pemberian gelar honoris causa belum memiliki sistem itu.
Kondisi tersebut membuat terjadinya kekosongan aturan hukum. Sehingga tugas kementerian untuk membina sekaligus menertibkan kebijakan itu.
Baca Juga: Mahasiswa Mana yang Tak Geram? Pakar: Gelar Dr HC Raffi Ahmad Cederai Etika Akademik
"Ini segera secepat mungkin kementerian mengatur dan kalau memang tidak patut ya harus ada teguran keras bagi lembaga-lembaga yang bertingkah laku latah. Saya khawatir akan menjadi sebuah semacam preseden atau ada yurisprudensi yang akan ditiru oleh kampus-kampus lain," tuturnya.
Apalagi berbicara di Jogja saja, Arif menuturkan ada banyak kampus kelas menengah maupun bawah. Dikhawatirkan polemik ini justru akan ditiru dan menjadi latah.
"Jadi harus ada standar kampus mana yang bisa memberikan honoris causa, persyaratannya apa yang bisa diberikan, lalu mempunyai prestasi yang luar biasa itu apa maksudnya harus diberi indikator, lalu prosedurnya, apakah perlu membuat karya akademik yang dipublikasikan di jurnal internasional misalnya," pungkasnya.
Diketahui Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi nyata dan besar terkait ilmu pengetahuan dalam bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut bisa diberikan oleh kampus terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus