Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)

SuaraJogja.id - Penganugerahan gelar doctor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) masih menjadi kontroversi. Apalagi tak sedikit yang mempertanyakan legitimasi dari kampus yang memberikan gelar itu kepada Raffi.

Pakar Kebijakan Pendidikan sekaligus Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arif Rohman menilai diperlukan standarisasi terkait pemberian gelar doctor honoris causa. Hal itu merupakan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

"Terutama pemerintah kementerian pendidikan, harus memberikan standarisasi bagaimana standar ukuran prosedur terkait dengan pemberian gelar honoris causa," kata Arif saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (4/10/2024).

Disampaikan Arif, sementara ini pemberian gelar doctor honoris causa itu biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu, misal pejabat maupun negarawan. Sosok yang dianggap memiliki peran luar biasa di dalam pembangunan beberapa bidang di masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswa Mana yang Tak Geram? Pakar: Gelar Dr HC Raffi Ahmad Cederai Etika Akademik

"Entah apa itu kebudayaan, ekonomi, atau pemerintahan. Nah akhir-akhir ini kok jadi artis, si Raffi itu kan artis, peran di bidang seni itu apa yang menonjol?" imbuhnya.

Standarisasi ini dinilai perlu sebab, kata Arif, berguna untuk mencegah kampus atau lembaga-lembaga pendidikan lain berlaku latah. Sehingga serta merta memberikan gelar tersebut kepada sembarangan pihak.

"Oleh sebab itu harus ada standarisasi dan pihak kementerian harus memberikan teguran yang keras bagi lembaga-lembaga yang latah, ini kan latah, harus ada standarisasi," tegasnya.

Berbeda dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang sudah mengatur prosedur dan mekanisme dalam mendapat gelar sarjana, magister maupun doctor. Sementara untuk pemberian gelar honoris causa belum memiliki sistem itu.

Kondisi tersebut membuat terjadinya kekosongan aturan hukum. Sehingga tugas kementerian untuk membina sekaligus menertibkan kebijakan itu.

Baca Juga: Ajak Warga Yogyakarta Jadi Petugas KPPS, KPU Buka Pendaftaran

"Ini segera secepat mungkin kementerian mengatur dan kalau memang tidak patut ya harus ada teguran keras bagi lembaga-lembaga yang bertingkah laku latah. Saya khawatir akan menjadi sebuah semacam preseden atau ada yurisprudensi yang akan ditiru oleh kampus-kampus lain," tuturnya.

Apalagi berbicara di Jogja saja, Arif menuturkan ada banyak kampus kelas menengah maupun bawah. Dikhawatirkan polemik ini justru akan ditiru dan menjadi latah.

"Jadi harus ada standar kampus mana yang bisa memberikan honoris causa, persyaratannya apa yang bisa diberikan, lalu mempunyai prestasi yang luar biasa itu apa maksudnya harus diberi indikator, lalu prosedurnya, apakah perlu membuat karya akademik yang dipublikasikan di jurnal internasional misalnya," pungkasnya.

Diketahui Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi nyata dan besar terkait ilmu pengetahuan dalam bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut bisa diberikan oleh kampus terkait.

Load More