SuaraJogja.id - Pemerhati pendidikan dari Sarang Lidi, Yuliani meminta agar DRS, guru SLB N 2 Gunungkidul yang menganiaya muridnya Mamad Adi Janhari (19) untuk diproses hukum. Sebab, dalam undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tidak ada mediasi untuk kasus penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Yuliani mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas PPA DIY dan Ketua PPA Provinsi menegaskan tidak bisa dilakukan mediasi karena korbannya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sehingga proses hukum harus berlanjut. Bahkan PPA provinsi sudah menerjunkan tim untuk tidak boleh dimediasi.
"Itu harus dihukum. Tidak boleh ada mediasi, " tegas dia, Rabu (9/10/2024).
Yuliani menilai apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut sudah keterlaluan. Apapun alasannya termasuk karena awalnya berkelahi, guru itu tidak boleh ganti menghajar anak yang terlibat perkelahian tersebut. Itu sudah melanggar hukum biarpun anaknya berkelahi.
Meskipun korban berumur 19 tahun namun karena berkebutuhan khusus maka masih dianggap seperti anak di bawah umur. Sehingga prosesnya layaknya hukum pidana untuk pelaku penganiayaan terhadap anak dilakukan sesuai UU Perlindungan anak.
"Pakai hukum pidana, apalagi dia sebagai pendidik," tambahnya.
Tetapi menurut dia, anak difabel itu menggunakan UU perlindungan anak karena tidak cakap hukum. Sehingga tetap harus ada sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut.
Seorang pendidik untuk anak berkebutuhan khusus sebenarnya sudah dibekali dengan ilmu psikologi anak berkebutuhan khusus. Sebenarnya perlu dipertanyakan kemampuan pendidik tersebut.
"Setelah nanti dihukum pidana, sebagai PNS nanti tetap ada sanksi lagi. Saya menuntut agar guru itu dipecat dari PNS-nya. Dia ndak pantes jadi guru," tambahnya.
Baca Juga: Siswa Berkebutuhan Khusus di Gunungkidul Diduga Jadi Korban Kekerasan Guru, Orangtua Lapor Polisi
Bahkan, berdasarkan informasi yang dia terima ternyata korban tersebut jumlahnya banyak. Sehingga harus dihukum dengan dipecat agar tidak ada kejadian berulang.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DIY, Tri Haryani melalui nomor pribadinya belum juga merespon. Pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya juga tidak dibalas.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan
-
E-Katalog Diduga Jadi Modus Korupsi Pengadaan TIK di Gunungkidul, Polda DIY Bertindak
-
Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
-
UGM Segera Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN yang Meninggal Akibat Laka Laut di Maluku