SuaraJogja.id - Pemerhati pendidikan dari Sarang Lidi, Yuliani meminta agar DRS, guru SLB N 2 Gunungkidul yang menganiaya muridnya Mamad Adi Janhari (19) untuk diproses hukum. Sebab, dalam undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tidak ada mediasi untuk kasus penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Yuliani mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas PPA DIY dan Ketua PPA Provinsi menegaskan tidak bisa dilakukan mediasi karena korbannya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sehingga proses hukum harus berlanjut. Bahkan PPA provinsi sudah menerjunkan tim untuk tidak boleh dimediasi.
"Itu harus dihukum. Tidak boleh ada mediasi, " tegas dia, Rabu (9/10/2024).
Yuliani menilai apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut sudah keterlaluan. Apapun alasannya termasuk karena awalnya berkelahi, guru itu tidak boleh ganti menghajar anak yang terlibat perkelahian tersebut. Itu sudah melanggar hukum biarpun anaknya berkelahi.
Meskipun korban berumur 19 tahun namun karena berkebutuhan khusus maka masih dianggap seperti anak di bawah umur. Sehingga prosesnya layaknya hukum pidana untuk pelaku penganiayaan terhadap anak dilakukan sesuai UU Perlindungan anak.
"Pakai hukum pidana, apalagi dia sebagai pendidik," tambahnya.
Tetapi menurut dia, anak difabel itu menggunakan UU perlindungan anak karena tidak cakap hukum. Sehingga tetap harus ada sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut.
Seorang pendidik untuk anak berkebutuhan khusus sebenarnya sudah dibekali dengan ilmu psikologi anak berkebutuhan khusus. Sebenarnya perlu dipertanyakan kemampuan pendidik tersebut.
"Setelah nanti dihukum pidana, sebagai PNS nanti tetap ada sanksi lagi. Saya menuntut agar guru itu dipecat dari PNS-nya. Dia ndak pantes jadi guru," tambahnya.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dia terima ternyata korban tersebut jumlahnya banyak. Sehingga harus dihukum dengan dipecat agar tidak ada kejadian berulang.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DIY, Tri Haryani melalui nomor pribadinya belum juga merespon. Pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya juga tidak dibalas.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas