SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya menetapkan seorang Pamong Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan tersebut. Akibat penyalahgunaan TKD tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 560 juta.
Kejari menganggap aksi penyalahgunaan TKD dengan cara mengeruk bukit dan menjual tanahnya ke pihak ketiga telah merugikan negara dan menyimpang dari peruntukannya. Sejumlah pihak telah dibidik untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana mengatakan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan hasil perhitungan kerugian negara keluar, hari Senin (14/10/2024) sore kemarin pihaknya menggelar gelar perkara dengan menghadirkan unsur pimpinan Kejari Gunungkidul ataupun Kejati DIY.
"Hasilnya, kami tetapkan seorang tersangka pada Senin sore kemarin," kata Sendy Selasa (15/10/2024) petang.
Sendy menyebut tersangka tersebut berasal dari pihak pamong kalurahan. Tersangka adalah Shm, salah seorang pamong. Tanpa bersedia menyebutkan jabatan tersangka di kalurahan, Sendy mengungkapkan jika Shm memiliki kuasa dan pengaruh untuk mengarahkan penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di TKD Kalurahan Sampang.
Sendy menuturkan, sampai Selasa petang pihaknya belum merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena pihak penyidik selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Oh belum belum (ditahan). Masih panjang nanti karena untuk melakukan penahanan," kata dia.
Hari Rabu (16/10/2024) besok, pihaknya bakal memanggil yang bersangkutan untuk pertama kali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Dalam hal ini pihaknya bakal melayangkan dua kali surat pemanggilan. Dan jika dua kali tidak memenuhi panggilan maka akan ada upaya paksa.
Sendy menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini adalah mengarahkan untuk penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di area tanah kas desa di wilayahnya. Kesalahan yang bersangkutan karena mengarahkan penambangan di tanah kas desa yang membutuhkan perizinan berlapis.
"Kalau di luar tanah kas desa tidak apa-apa. Ini malah tanah kas desa," ujarnya
Meski sudah ada kerugian negara sebesar Rp 560 juta, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh hanya menerima uang Rp 40 juta seperti yang tertuang dalam catatan pembukuan penambangan tersebut. Namun demikian, pihaknya bakal terus mendalaminya.
"Itu tugas kami untuk membuktikannya nanti seberapa besar sebenarnya yang dia gunakan," tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka bakal dikenai pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Tipikor, dan pasal 3 undang-undang Tipikor junto pasal 55 KUHP serta pasal 11 undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Karena ada pasal 55 KUHP maka kemungkinan penambahan tersangka bisa saja dilakukan. Dia menyebut ada dua pihak lagi yang memungkinkan menjadi tersangka yaitu pihak perusahaan penambang dan pemilik rekening yang digunakan untuk menampung penjualan pengerukan TKD ini.
"Kami akan terus kembangkan nanti,"tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Menanti, Ini 3 Link Asli untuk Diklaim Warga Jogja
-
Megawati Tanam Pohon Bodhi di UGM: Simbol Kebijaksanaan atau Sekadar Seremonial?
-
Kasus Mahasiswa UNY: BARA ADIL Kritik Keras Polda DIY Soal Publikasi Video Penangkapan
-
Bantah Tuduhan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Harda Kiswaya: Semua sudah Saya Sampaikan ke Kejaksaan
-
Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi