SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya menetapkan seorang Pamong Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan tersebut. Akibat penyalahgunaan TKD tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 560 juta.
Kejari menganggap aksi penyalahgunaan TKD dengan cara mengeruk bukit dan menjual tanahnya ke pihak ketiga telah merugikan negara dan menyimpang dari peruntukannya. Sejumlah pihak telah dibidik untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana mengatakan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan hasil perhitungan kerugian negara keluar, hari Senin (14/10/2024) sore kemarin pihaknya menggelar gelar perkara dengan menghadirkan unsur pimpinan Kejari Gunungkidul ataupun Kejati DIY.
"Hasilnya, kami tetapkan seorang tersangka pada Senin sore kemarin," kata Sendy Selasa (15/10/2024) petang.
Sendy menyebut tersangka tersebut berasal dari pihak pamong kalurahan. Tersangka adalah Shm, salah seorang pamong. Tanpa bersedia menyebutkan jabatan tersangka di kalurahan, Sendy mengungkapkan jika Shm memiliki kuasa dan pengaruh untuk mengarahkan penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di TKD Kalurahan Sampang.
Sendy menuturkan, sampai Selasa petang pihaknya belum merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena pihak penyidik selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Oh belum belum (ditahan). Masih panjang nanti karena untuk melakukan penahanan," kata dia.
Hari Rabu (16/10/2024) besok, pihaknya bakal memanggil yang bersangkutan untuk pertama kali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Dalam hal ini pihaknya bakal melayangkan dua kali surat pemanggilan. Dan jika dua kali tidak memenuhi panggilan maka akan ada upaya paksa.
Sendy menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini adalah mengarahkan untuk penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di area tanah kas desa di wilayahnya. Kesalahan yang bersangkutan karena mengarahkan penambangan di tanah kas desa yang membutuhkan perizinan berlapis.
"Kalau di luar tanah kas desa tidak apa-apa. Ini malah tanah kas desa," ujarnya
Meski sudah ada kerugian negara sebesar Rp 560 juta, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh hanya menerima uang Rp 40 juta seperti yang tertuang dalam catatan pembukuan penambangan tersebut. Namun demikian, pihaknya bakal terus mendalaminya.
"Itu tugas kami untuk membuktikannya nanti seberapa besar sebenarnya yang dia gunakan," tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka bakal dikenai pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Tipikor, dan pasal 3 undang-undang Tipikor junto pasal 55 KUHP serta pasal 11 undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Karena ada pasal 55 KUHP maka kemungkinan penambahan tersangka bisa saja dilakukan. Dia menyebut ada dua pihak lagi yang memungkinkan menjadi tersangka yaitu pihak perusahaan penambang dan pemilik rekening yang digunakan untuk menampung penjualan pengerukan TKD ini.
"Kami akan terus kembangkan nanti,"tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Denny Sumargo Merasa 'Berjodoh' dengan Karakter Hajime di Film Baby Udon: Memang Sudah Jalannya