SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya menetapkan seorang Pamong Kelurahan Sampang Kapanewon Gedangsari sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan tersebut. Akibat penyalahgunaan TKD tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 560 juta.
Kejari menganggap aksi penyalahgunaan TKD dengan cara mengeruk bukit dan menjual tanahnya ke pihak ketiga telah merugikan negara dan menyimpang dari peruntukannya. Sejumlah pihak telah dibidik untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana mengatakan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan hasil perhitungan kerugian negara keluar, hari Senin (14/10/2024) sore kemarin pihaknya menggelar gelar perkara dengan menghadirkan unsur pimpinan Kejari Gunungkidul ataupun Kejati DIY.
"Hasilnya, kami tetapkan seorang tersangka pada Senin sore kemarin," kata Sendy Selasa (15/10/2024) petang.
Sendy menyebut tersangka tersebut berasal dari pihak pamong kalurahan. Tersangka adalah Shm, salah seorang pamong. Tanpa bersedia menyebutkan jabatan tersangka di kalurahan, Sendy mengungkapkan jika Shm memiliki kuasa dan pengaruh untuk mengarahkan penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di TKD Kalurahan Sampang.
Sendy menuturkan, sampai Selasa petang pihaknya belum merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena pihak penyidik selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Oh belum belum (ditahan). Masih panjang nanti karena untuk melakukan penahanan," kata dia.
Hari Rabu (16/10/2024) besok, pihaknya bakal memanggil yang bersangkutan untuk pertama kali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Dalam hal ini pihaknya bakal melayangkan dua kali surat pemanggilan. Dan jika dua kali tidak memenuhi panggilan maka akan ada upaya paksa.
Sendy menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini adalah mengarahkan untuk penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di area tanah kas desa di wilayahnya. Kesalahan yang bersangkutan karena mengarahkan penambangan di tanah kas desa yang membutuhkan perizinan berlapis.
"Kalau di luar tanah kas desa tidak apa-apa. Ini malah tanah kas desa," ujarnya
Meski sudah ada kerugian negara sebesar Rp 560 juta, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh hanya menerima uang Rp 40 juta seperti yang tertuang dalam catatan pembukuan penambangan tersebut. Namun demikian, pihaknya bakal terus mendalaminya.
"Itu tugas kami untuk membuktikannya nanti seberapa besar sebenarnya yang dia gunakan," tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka bakal dikenai pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Tipikor, dan pasal 3 undang-undang Tipikor junto pasal 55 KUHP serta pasal 11 undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Karena ada pasal 55 KUHP maka kemungkinan penambahan tersangka bisa saja dilakukan. Dia menyebut ada dua pihak lagi yang memungkinkan menjadi tersangka yaitu pihak perusahaan penambang dan pemilik rekening yang digunakan untuk menampung penjualan pengerukan TKD ini.
"Kami akan terus kembangkan nanti,"tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029
-
Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi