SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah terkait kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 lalu. Bawaslu memutuskan bahwa keberadaan Panewu Anom Godean yang juga menjabat Pj. Lurah Sidokarto di kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan netralitas ASN.
"Begitu juga Lurah Sidoluhur yang datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil timses dengan branding paslon 2 patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Kamis (17/10/2024).
Disampaikan Arjuna, dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean itu akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan, untuk dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menuturkan penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah di Godean tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (16/10/2024) malam.
Dari hasil klarifikasi terhadap ASN dan lurah terkait beserta saksi-saksi, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Terkhususnya UU ASN dan UU Desa beserta aturan turunannya.
"Kalau saksi yang diklarifikasi kemarin sebanyak 6 orang, termasuk saksi yang hadir di acara internal tim paslon 1 maupun saksi dari tim paslon 2 yang datang ke lokasi," kata Yuwan.
Yuwan pun kembali mengingatkan jajaran ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan untuk tetap mengedepankan netralitas. Apalagi selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang akan berakhir pada 23 November mendatang.
"Prinsip netralitas ini wajib ditaati oleh seluruh ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan karena itu amanat undang-undang dan peran strategis ASN, Lurah dan perangkatnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Sempat Dicurigai, Bawaslu Nyatakan ASN di Gunungkidul Tidak Terlibat Politik Praktis
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK