SuaraJogja.id - Bawaslu Gunungkidul telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa di wilayah Kapanewon Karangmojo dan Patuk. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dugaan tersebut tidak terbukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari laporan Panwascam setempat.
Proses pemeriksaan dimulai pada Senin (7/10/2024), terkait sebuah acara yang dihadiri oleh dukuh dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap saksi dan terduga pada Kamis-Jumat (10-11/10/2024).
Pada Sabtu (12/10/2024), hasil klarifikasi dikaji oleh Sentra Gakkumdu dan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti.
"Kemarin ada pemberitahuan mengenai pertemuan terbatas yang diterima oleh Bawaslu, namun ternyata ada undangan khusus yang mengundang dukuh dan tokoh masyarakat. Peserta tidak menyadari bahwa acara tersebut berisi kampanye," jelas Yuniarto dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Rabu (16/10/2024).
Karena tidak ada bukti pelanggaran, Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke BKPPD Gunungkidul.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, menambahkan bahwa acara tersebut juga mengundang Ketua RT yang berstatus ASN di Karangmojo, sementara di Patuk melibatkan perangkat desa.
"Acara tersebut awalnya berupa sosialisasi, namun saat tiba di lokasi ternyata berisi kampanye," ungkap Andang.
Sebelumnya, Ketua Panwascam Tanjungsari, Budi Prasetyo, juga melakukan klarifikasi terkait keterlibatan beberapa ASN dalam acara sedekah laut di Pantai Baron yang dihadiri oleh Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kejar Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah, Batas Waktu Jadi Tantangan
Proses klarifikasi ini dijadwalkan selesai pada Rabu (16/10/2024), dengan hasil yang akan dikoordinasikan oleh Panwascam dengan Bawaslu.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan