SuaraJogja.id - Bawaslu Gunungkidul telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa di wilayah Kapanewon Karangmojo dan Patuk. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dugaan tersebut tidak terbukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari laporan Panwascam setempat.
Proses pemeriksaan dimulai pada Senin (7/10/2024), terkait sebuah acara yang dihadiri oleh dukuh dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap saksi dan terduga pada Kamis-Jumat (10-11/10/2024).
Pada Sabtu (12/10/2024), hasil klarifikasi dikaji oleh Sentra Gakkumdu dan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti.
"Kemarin ada pemberitahuan mengenai pertemuan terbatas yang diterima oleh Bawaslu, namun ternyata ada undangan khusus yang mengundang dukuh dan tokoh masyarakat. Peserta tidak menyadari bahwa acara tersebut berisi kampanye," jelas Yuniarto dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Rabu (16/10/2024).
Karena tidak ada bukti pelanggaran, Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke BKPPD Gunungkidul.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, menambahkan bahwa acara tersebut juga mengundang Ketua RT yang berstatus ASN di Karangmojo, sementara di Patuk melibatkan perangkat desa.
"Acara tersebut awalnya berupa sosialisasi, namun saat tiba di lokasi ternyata berisi kampanye," ungkap Andang.
Sebelumnya, Ketua Panwascam Tanjungsari, Budi Prasetyo, juga melakukan klarifikasi terkait keterlibatan beberapa ASN dalam acara sedekah laut di Pantai Baron yang dihadiri oleh Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kejar Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah, Batas Waktu Jadi Tantangan
Proses klarifikasi ini dijadwalkan selesai pada Rabu (16/10/2024), dengan hasil yang akan dikoordinasikan oleh Panwascam dengan Bawaslu.
Sementara itu, Endah menjelaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut berdasarkan undangan resmi yang ia terima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah