SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul memusnahkan 1.516 botol minuman keras (miras) berbagai merk. Mereka mengungkapkan bahwa miras tersebut beredar secara ilegal sebab sampai saat ini belum ada outlet resmi penjualan miras di wilayah Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny mengatakan miras yang mereka musnahkan ini adalah hasil operasi pekat mereka selama sebulan pada momen menjelang Pilkada. Miras-miras tersebut hasil operasi pekat di seluruh wilayah Gunungkidul.
"Sebanyak 1.516 botol minuman keras yang kami musnahkan ini hasil operasi Polres dan Polsek jajaran selama kurang lebih satu bulan," kata Kapolres, Selasa (22/10/2024) usai pemusnahan.
Kapolres tidak menampik jika wilayahnya belum terbebas dari peredaran miras. Meskipun sudah sering mereka lakukan razia, namun ada saja masyarakat yang nekat menjual miras.
Baca Juga: Tolak Diskriminasi Gender di Kampanye Pilkada Sleman, Ratusan Perempuan Serukan Kesetaraan
Para penjual miras yang terjaring razia ini ternyata tidak selalu pedagang baru. Karena tak sedikit dari para penjual miras ini adalah pemain lama. Mereka kembali menjual miras meskipun sebelumnya pernah terjaring razia dan mendapat hukuman.
"Sebagian besar malah pedagang lama. Jadi pernah terjaring terus disidang dan lama setelah itu jual lagi," terang dia.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa penjual miras sering berulah meski sudah pernah terjaring dan didenda. Karena sanksi untuk penjual miras tersebut masih kurang menggigit.
Dia menambahkan, sebenarnya sanksi untuk penjual miras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Di mana yang menyusun perda adalah Pemerintah Daerah (Perda) bukan ranah kepolisian.
"Jadi yang mengatur itu Pemda. Kita hanya bagian penegakan karena dampak miras sangat membahayakan," tambah dia.
Baca Juga: Kunjungi Penemuan Gua Viral di Proyek JJLS Gunungkidul, GKR Mangkubumi: Keraton Minta Dipertahankan
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto mengakui sanksi denda untuk penjual miras ilegal yang terjaring razia memang masih ringan. Dalam catatannya, sanksi denda yang diterapkan paling besar hanya Rp 3 juta. Sehingga hal ini kurang memberi efek jera kepada para penjual miras.
"Ya paling Rp 2,5 sampai Rp 3 juta," tutur dia.
Selama ini, miras di Gunungkidul memang beredar secara ilegal karena dalam catatannya belum ada outlet penjual miras yang mengantongi izin. Jika dikabarkan ada outlet 23 yang beroperasi, dia menegaskan outlet itu belum berizin.
Karena sepengetahuan dirinya, outlet-outlet tersebut tengah mengurus perizinan melalui sistem OSS. Dan yang berhak mengeluarkan izin adalah dari instansi terkait bukan dari pihak kepolisian.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
Terkini
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa
-
Ledakan 3 Kali, Sumur Bau BBM, Warga Yogyakarta Tolak Mentah-Mentah SPBU Letjen Suprapto Beroperasi
-
Niat Ujian di UGM Berujung Nestapa: Remaja Bandung Kemalingan di Masjid Sleman