SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul memusnahkan 1.516 botol minuman keras (miras) berbagai merk. Mereka mengungkapkan bahwa miras tersebut beredar secara ilegal sebab sampai saat ini belum ada outlet resmi penjualan miras di wilayah Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny mengatakan miras yang mereka musnahkan ini adalah hasil operasi pekat mereka selama sebulan pada momen menjelang Pilkada. Miras-miras tersebut hasil operasi pekat di seluruh wilayah Gunungkidul.
"Sebanyak 1.516 botol minuman keras yang kami musnahkan ini hasil operasi Polres dan Polsek jajaran selama kurang lebih satu bulan," kata Kapolres, Selasa (22/10/2024) usai pemusnahan.
Kapolres tidak menampik jika wilayahnya belum terbebas dari peredaran miras. Meskipun sudah sering mereka lakukan razia, namun ada saja masyarakat yang nekat menjual miras.
Para penjual miras yang terjaring razia ini ternyata tidak selalu pedagang baru. Karena tak sedikit dari para penjual miras ini adalah pemain lama. Mereka kembali menjual miras meskipun sebelumnya pernah terjaring razia dan mendapat hukuman.
"Sebagian besar malah pedagang lama. Jadi pernah terjaring terus disidang dan lama setelah itu jual lagi," terang dia.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa penjual miras sering berulah meski sudah pernah terjaring dan didenda. Karena sanksi untuk penjual miras tersebut masih kurang menggigit.
Dia menambahkan, sebenarnya sanksi untuk penjual miras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Di mana yang menyusun perda adalah Pemerintah Daerah (Perda) bukan ranah kepolisian.
"Jadi yang mengatur itu Pemda. Kita hanya bagian penegakan karena dampak miras sangat membahayakan," tambah dia.
Baca Juga: Tolak Diskriminasi Gender di Kampanye Pilkada Sleman, Ratusan Perempuan Serukan Kesetaraan
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto mengakui sanksi denda untuk penjual miras ilegal yang terjaring razia memang masih ringan. Dalam catatannya, sanksi denda yang diterapkan paling besar hanya Rp 3 juta. Sehingga hal ini kurang memberi efek jera kepada para penjual miras.
"Ya paling Rp 2,5 sampai Rp 3 juta," tutur dia.
Selama ini, miras di Gunungkidul memang beredar secara ilegal karena dalam catatannya belum ada outlet penjual miras yang mengantongi izin. Jika dikabarkan ada outlet 23 yang beroperasi, dia menegaskan outlet itu belum berizin.
Karena sepengetahuan dirinya, outlet-outlet tersebut tengah mengurus perizinan melalui sistem OSS. Dan yang berhak mengeluarkan izin adalah dari instansi terkait bukan dari pihak kepolisian.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag