SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul memusnahkan 1.516 botol minuman keras (miras) berbagai merk. Mereka mengungkapkan bahwa miras tersebut beredar secara ilegal sebab sampai saat ini belum ada outlet resmi penjualan miras di wilayah Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny mengatakan miras yang mereka musnahkan ini adalah hasil operasi pekat mereka selama sebulan pada momen menjelang Pilkada. Miras-miras tersebut hasil operasi pekat di seluruh wilayah Gunungkidul.
"Sebanyak 1.516 botol minuman keras yang kami musnahkan ini hasil operasi Polres dan Polsek jajaran selama kurang lebih satu bulan," kata Kapolres, Selasa (22/10/2024) usai pemusnahan.
Kapolres tidak menampik jika wilayahnya belum terbebas dari peredaran miras. Meskipun sudah sering mereka lakukan razia, namun ada saja masyarakat yang nekat menjual miras.
Baca Juga: Tolak Diskriminasi Gender di Kampanye Pilkada Sleman, Ratusan Perempuan Serukan Kesetaraan
Para penjual miras yang terjaring razia ini ternyata tidak selalu pedagang baru. Karena tak sedikit dari para penjual miras ini adalah pemain lama. Mereka kembali menjual miras meskipun sebelumnya pernah terjaring razia dan mendapat hukuman.
"Sebagian besar malah pedagang lama. Jadi pernah terjaring terus disidang dan lama setelah itu jual lagi," terang dia.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa penjual miras sering berulah meski sudah pernah terjaring dan didenda. Karena sanksi untuk penjual miras tersebut masih kurang menggigit.
Dia menambahkan, sebenarnya sanksi untuk penjual miras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Di mana yang menyusun perda adalah Pemerintah Daerah (Perda) bukan ranah kepolisian.
"Jadi yang mengatur itu Pemda. Kita hanya bagian penegakan karena dampak miras sangat membahayakan," tambah dia.
Baca Juga: Kunjungi Penemuan Gua Viral di Proyek JJLS Gunungkidul, GKR Mangkubumi: Keraton Minta Dipertahankan
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto mengakui sanksi denda untuk penjual miras ilegal yang terjaring razia memang masih ringan. Dalam catatannya, sanksi denda yang diterapkan paling besar hanya Rp 3 juta. Sehingga hal ini kurang memberi efek jera kepada para penjual miras.
"Ya paling Rp 2,5 sampai Rp 3 juta," tutur dia.
Selama ini, miras di Gunungkidul memang beredar secara ilegal karena dalam catatannya belum ada outlet penjual miras yang mengantongi izin. Jika dikabarkan ada outlet 23 yang beroperasi, dia menegaskan outlet itu belum berizin.
Karena sepengetahuan dirinya, outlet-outlet tersebut tengah mengurus perizinan melalui sistem OSS. Dan yang berhak mengeluarkan izin adalah dari instansi terkait bukan dari pihak kepolisian.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bentrok dengan Jadwal di Jawa Tengah, RK Sebut Jokowi Belum Tentu Hadiri Kampanye Akbar di Jakarta
-
Dukung Pramono-Rano, Anies Titip Pesan Serangan Fajar: Ini 3 Hal yang Perlu Diingat
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Pakai Baret Oranye, Anies Baswedan Resmi Dukung Pramono-Rano Karno
-
Pramono Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Aparat Tak Netral di Pilkada: Selama Ini Saya Nyaman-nyaman Saja
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan