Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Rilis kasus produksi miras oplosan di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.

"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.

Load More