SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras. Ingub yang berlaku mulai Rabu (30/10/2024) tersebut menegaskan adanya larangan penjualan miras secara online delivery di Yogyakarta.
Sekertaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu Sore mengungkapkan, Ingub baru tersebut ditujukan langsung ke Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota Yogyakarta.
"Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini," ungkapnya.
Selain kepada Pj Bupati/Walikota, menurut Beny, ingub tersebut juga disampaikan kepada DPRD DIY serta tembusan ke Kemendag RI. Hal ini dilakukan agar semua pihak bisa bersinergi dalam penanganan miras.
Baca Juga: Tegas, Sultan Minta Toko Miras Ilegal di Jogja Ditutup, Penjualan Online Jadi Sorotan
Ingub tersebut berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran miras di masing-masing wilayah. Aturan tersebut nantinya bisa menjadi dasar pemkab/pemkot untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
"[Pemkot/pemkab] 15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan [Ingub], berarti apa, seperangkat [ketentuan] itu sudah harus lebih awal selesai," tandasnya.
Isi dari ingub tersebut secara detil yang pertama adalah melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki, peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Baca Juga: Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan
Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol. Keempat mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya. Kedelapan segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik