SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan dan penusukan di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja. Terkini ada dua terduga pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian.
"Masih, masih kita cari pelaku yang lain. Hasil pemeriksaannya kan dia (para pelaku) nyebut kurang lebih itu ada dua tapi perannya yang dua itu kita belum tahu, tapi tetap kita cari," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Probo menyebut penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diamankan pun masih dilakukan. Termasuk peran-peran para pelaku dalam peristiwa tersebut.
"Itu (yang melakukan penusukan) mereka belum mau ngaku, cuma kita dalami teruslah. Barang bukti pisau belum kita temukan," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Probo menyebut memang kemungkinan besar penganiayaan itu dipicu oleh minuman keras (miras). Mengingat sebelum kejadian para pelaku sempat mengonsumsi miras.
"Pasti (dipicu miras), pasti karena memang minum-minum di situ dan yang nyuruh minum-minum di situ pelaku C itu, untuk bikin keributan," ujarnya.
Diketahui polisi berhasil menangkap pelaku penusukan santri di simpang empat Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Total sudah ada tujuh pelaku yang diamankan dari peristiwa itu.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk penusukan. Termasuk mendalami peran masing-masing para pelaku.
Baca Juga: Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan
Selain peran para pelaku, polisi turut mendalami motif penganiayaan tersebut. Salah satunya kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi