Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:38 WIB
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma (tengah) saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan dan penusukan di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja. Terkini ada dua terduga pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian.

"Masih, masih kita cari pelaku yang lain. Hasil pemeriksaannya kan dia (para pelaku) nyebut kurang lebih itu ada dua tapi perannya yang dua itu kita belum tahu, tapi tetap kita cari," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

Probo menyebut penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diamankan pun masih dilakukan. Termasuk peran-peran para pelaku dalam peristiwa tersebut.

"Itu (yang melakukan penusukan) mereka belum mau ngaku, cuma kita dalami teruslah. Barang bukti pisau belum kita temukan," tandasnya.

Baca Juga: Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan

Dalam kesempatan ini, Probo menyebut memang kemungkinan besar penganiayaan itu dipicu oleh minuman keras (miras). Mengingat sebelum kejadian para pelaku sempat mengonsumsi miras.

"Pasti (dipicu miras), pasti karena memang minum-minum di situ dan yang nyuruh minum-minum di situ pelaku C itu, untuk bikin keributan," ujarnya.

Diketahui polisi berhasil menangkap pelaku penusukan santri di simpang empat Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Total sudah ada tujuh pelaku yang diamankan dari peristiwa itu.

Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.

Kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk penusukan. Termasuk mendalami peran masing-masing para pelaku.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Santri di Simpang Parangtritis Ditangkap, Sebanyak 7 Orang Diamankan

Selain peran para pelaku, polisi turut mendalami motif penganiayaan tersebut. Salah satunya kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.

Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas. 

Load More