SuaraJogja.id - Warga Dusun Margirejo Kalurahan Ngalang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul berinisial L tak menyangka jika dirinya menunggak angsuran di Bank BRI Unit Sambipitu Kapanewon Patuk. Padahal, dia tidak menikmati hutang di Bank BUMN ini.
L lantas menceritakan bagaimana dirinya sampai memiliki hutang di Bank BRI namun tak menikmatinya. Sekira akhir tahun 2022 lalu ada salah seorang tetangganya mendatangi kediamannya.
"Tetangga saya itu datang meminjam KTP,"ujar dia
Sang tetangga berjanji kepada L jika L akan diberikan uang Rp 2 juta. Dan sekitar bulan November 2023 dirinya diajak kantor unit BRI Sambipitu Kapanewon Patuk yang jaraknya sekira 3 kilometer dari dusun mereka.
L diminta datang untuk melakukan pencairan pinjaman. Namun kala itu tidak ada penjelasan secara detail soal pinjaman tersebut. Dan Sebelum berangkat, L sudah diberi kisi-kisi 'jawaban' yang bakal diajukan oleh petugas bank.
"Saya baru tahu kalau pinjamannya sebesar Rp. 50 juta. Dan saya tidak menanggung hutang itu," kata dia.
Usai pencairan dari pihak bank, uang tersebut diambil oleh warga yang bersangkutan dan mereka diberi uang dengan nominal yang berbeda senilai Rp 1-2 juta. Kejadian ini terus berulang hingga total terdapat lebih dari 80 warga.
Dukuh Mergirejo, membenarkan jika puluhan warganya dipinjam KTPnya untuk mengajukan pinjaman di BRI Unit Sambipitu.
Dalihnya nanti akan diberi uang Rp 1-2 juta. Warga yang tergiur oleh bujuk rayu karena merasa tidak melakukan apa apa dan bisa mendapatkan uang hingga Rp 2 juta lantas meminjamkan ktp milik mereka
"Itu lintas wilayah. Ada yang Ngalang dan ada kalurahan lain," tutur dia.
Dia mengakui jika yang meminjam KTP itu juga warganya berinisial S. Karena yang meminjam KTP adalah warga Margirejo maka paling banyak yang menjadi korban adalah warga Margirejo.
"Kalau jumlahnya di bawah 50 oranglah," terangnya.
Pimpinan Cabang BRI Gunungkidul, Ismail Fahmi mengatakan kasus yang sedang ditangani Polres Gunungkidul tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Wonosari. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.
" BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Gunungkidul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"ujar dia.
BRI memberikan apresiasi kepada pihak Polres Gunungkidul yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja yang terlibat Fraud.
BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance(GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
Berita Terkait
-
Diterpa Hujan Deras dan Angin Kencang Dua Kali Dalam Sehari, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Bikin UMKM Kamu Naik Kelas, Ini Cara Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.353 Triliun, 81% untuk UMKM
-
Gegara Ulah Oknum Catut Nama Puluhan Warga untuk Kredit, BRI Cabang Wonosari Nyaris Rugi hingga Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri