Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Salah satu outlet miras yang ditertibkan di kawasan Jalan Parangtritis, Kamis (31/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Sultan pun memberikan tenggat waktu seminggu kedepan kepada kabupaten/kota untuk serius melakukan penanganan masalah peredaran minuman keras (miras).

Tak hanya pemkab/pemkot, menurut Sultan, Pemda juga meminta semua pihak untuk mengimplementasikan Ingub yang dikeluarkannya. Termasuk Jaga Warga yang ikut memantau pengawasan peredaran miras di masing-masing wilayah.

Load More