SuaraJogja.id - Pemda DIY telah melarang kegiatan streamer yang melakukan aksi live mengamen di sekitar Titik Nol Km Kota Yogyakarta. Namun ternyata tidak hanya itu, sejumlah kegiatan tidak bisa serta merta dilakukan apalagi yang berada di kawasan sumbu filosofi.
Kepala UPT Cagar Budaya Yogyakarta, Ekwanto menuturkan bahwa berbagai kegiatan atau aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro sudah tak diperbolehkan.
"Yang tidak diperbolehkan ada aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro. Ini enggak boleh ada pengamen asongan kemudian tukang pijet, kemudian penjual air mineral galon, dan lain-lain itu enggak boleh," kata Ekwanto saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Termasuk fenomena mengamen yang dilakukan secara masif di sejumlah tempat oleh para streamer. Semua kegiatan yang akan dilaksanakan di kawasan sumbu filosofi, kata Ekwanto harus mengurus perizinan terlebih dulu.
"Semua [termasuk streamer ngamen online] tidak diperkenankan, kecuali seizin kami," ucapnya.
Izin itu diperlukan untuk kemudian dari pihak UPT yang akan mengurus kegiatan tersebut. Mulai dari menyediakan waktu hingga lokasi serta pertimbangan lainnya.
"Iya semua harus izin. Supaya kami bisa mengatur jadwalnya, tempatnya di mana, apakah ada barengan dengan kegiatan yang lain atau ada misal RI 1 mau ke sini atau enggak. Itu kan tidak waton main seenaknya sendiri enggak bisa di sana ada yang mengatur itu," tandasnya.
Disampaikan Ekwanto, setidaknya tiap hari ada 50 lebih petugas yang melakukan pengawasan dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Namun tetap saja aksi kucing-kucingan antara pedangan asongan hingga pengamen dengan petugas masih saja terjadi.
"Masih terjadi bahasanya kucing-kucingan ketika petugas agak lengah dia masuk kemudian ketika petugas datang dia lari sembunyi dan sebagainya itu masih terjadi. Ini menjadi pr bersama," tuturnya.
Baca Juga: Beri Larangan Tegas soal Ngamen Online di Malioboro, Ini Penjelasan Pemda DIY
Ekwanto mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang memang sudah dilarang di kawasan sumbu filosofi. Jika memang akan melakukan suatu kegiatan atau acara maka diperlukan izin lebih lanjut.
"Semuanya tidak diperkenakan untuk beraktivitas ekonomi di kawasan Malioboro dan sekitarnya di sumbu Filosofi karena semuanya harus terdetect oleh kami melalui izin rekomendasi sekiranya akan mengadakan kegiatan atau event di Malioboro," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan