SuaraJogja.id - Pemda DIY telah melarang kegiatan streamer yang melakukan aksi live mengamen di sekitar Titik Nol Km Kota Yogyakarta. Namun ternyata tidak hanya itu, sejumlah kegiatan tidak bisa serta merta dilakukan apalagi yang berada di kawasan sumbu filosofi.
Kepala UPT Cagar Budaya Yogyakarta, Ekwanto menuturkan bahwa berbagai kegiatan atau aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro sudah tak diperbolehkan.
"Yang tidak diperbolehkan ada aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro. Ini enggak boleh ada pengamen asongan kemudian tukang pijet, kemudian penjual air mineral galon, dan lain-lain itu enggak boleh," kata Ekwanto saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Termasuk fenomena mengamen yang dilakukan secara masif di sejumlah tempat oleh para streamer. Semua kegiatan yang akan dilaksanakan di kawasan sumbu filosofi, kata Ekwanto harus mengurus perizinan terlebih dulu.
"Semua [termasuk streamer ngamen online] tidak diperkenankan, kecuali seizin kami," ucapnya.
Izin itu diperlukan untuk kemudian dari pihak UPT yang akan mengurus kegiatan tersebut. Mulai dari menyediakan waktu hingga lokasi serta pertimbangan lainnya.
"Iya semua harus izin. Supaya kami bisa mengatur jadwalnya, tempatnya di mana, apakah ada barengan dengan kegiatan yang lain atau ada misal RI 1 mau ke sini atau enggak. Itu kan tidak waton main seenaknya sendiri enggak bisa di sana ada yang mengatur itu," tandasnya.
Disampaikan Ekwanto, setidaknya tiap hari ada 50 lebih petugas yang melakukan pengawasan dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Namun tetap saja aksi kucing-kucingan antara pedangan asongan hingga pengamen dengan petugas masih saja terjadi.
"Masih terjadi bahasanya kucing-kucingan ketika petugas agak lengah dia masuk kemudian ketika petugas datang dia lari sembunyi dan sebagainya itu masih terjadi. Ini menjadi pr bersama," tuturnya.
Baca Juga: Beri Larangan Tegas soal Ngamen Online di Malioboro, Ini Penjelasan Pemda DIY
Ekwanto mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang memang sudah dilarang di kawasan sumbu filosofi. Jika memang akan melakukan suatu kegiatan atau acara maka diperlukan izin lebih lanjut.
"Semuanya tidak diperkenakan untuk beraktivitas ekonomi di kawasan Malioboro dan sekitarnya di sumbu Filosofi karena semuanya harus terdetect oleh kami melalui izin rekomendasi sekiranya akan mengadakan kegiatan atau event di Malioboro," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata