SuaraJogja.id - Pemda DIY telah melarang kegiatan streamer yang melakukan aksi live mengamen di sekitar Titik Nol Km Kota Yogyakarta. Namun ternyata tidak hanya itu, sejumlah kegiatan tidak bisa serta merta dilakukan apalagi yang berada di kawasan sumbu filosofi.
Kepala UPT Cagar Budaya Yogyakarta, Ekwanto menuturkan bahwa berbagai kegiatan atau aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro sudah tak diperbolehkan.
"Yang tidak diperbolehkan ada aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro. Ini enggak boleh ada pengamen asongan kemudian tukang pijet, kemudian penjual air mineral galon, dan lain-lain itu enggak boleh," kata Ekwanto saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Termasuk fenomena mengamen yang dilakukan secara masif di sejumlah tempat oleh para streamer. Semua kegiatan yang akan dilaksanakan di kawasan sumbu filosofi, kata Ekwanto harus mengurus perizinan terlebih dulu.
"Semua [termasuk streamer ngamen online] tidak diperkenankan, kecuali seizin kami," ucapnya.
Izin itu diperlukan untuk kemudian dari pihak UPT yang akan mengurus kegiatan tersebut. Mulai dari menyediakan waktu hingga lokasi serta pertimbangan lainnya.
"Iya semua harus izin. Supaya kami bisa mengatur jadwalnya, tempatnya di mana, apakah ada barengan dengan kegiatan yang lain atau ada misal RI 1 mau ke sini atau enggak. Itu kan tidak waton main seenaknya sendiri enggak bisa di sana ada yang mengatur itu," tandasnya.
Disampaikan Ekwanto, setidaknya tiap hari ada 50 lebih petugas yang melakukan pengawasan dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Namun tetap saja aksi kucing-kucingan antara pedangan asongan hingga pengamen dengan petugas masih saja terjadi.
"Masih terjadi bahasanya kucing-kucingan ketika petugas agak lengah dia masuk kemudian ketika petugas datang dia lari sembunyi dan sebagainya itu masih terjadi. Ini menjadi pr bersama," tuturnya.
Baca Juga: Beri Larangan Tegas soal Ngamen Online di Malioboro, Ini Penjelasan Pemda DIY
Ekwanto mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang memang sudah dilarang di kawasan sumbu filosofi. Jika memang akan melakukan suatu kegiatan atau acara maka diperlukan izin lebih lanjut.
"Semuanya tidak diperkenakan untuk beraktivitas ekonomi di kawasan Malioboro dan sekitarnya di sumbu Filosofi karena semuanya harus terdetect oleh kami melalui izin rekomendasi sekiranya akan mengadakan kegiatan atau event di Malioboro," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!