SuaraJogja.id - Pemda DIY telah melarang kegiatan streamer yang melakukan aksi live mengamen di sekitar Titik Nol Km Kota Yogyakarta. Namun ternyata tidak hanya itu, sejumlah kegiatan tidak bisa serta merta dilakukan apalagi yang berada di kawasan sumbu filosofi.
Kepala UPT Cagar Budaya Yogyakarta, Ekwanto menuturkan bahwa berbagai kegiatan atau aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro sudah tak diperbolehkan.
"Yang tidak diperbolehkan ada aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro. Ini enggak boleh ada pengamen asongan kemudian tukang pijet, kemudian penjual air mineral galon, dan lain-lain itu enggak boleh," kata Ekwanto saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Termasuk fenomena mengamen yang dilakukan secara masif di sejumlah tempat oleh para streamer. Semua kegiatan yang akan dilaksanakan di kawasan sumbu filosofi, kata Ekwanto harus mengurus perizinan terlebih dulu.
"Semua [termasuk streamer ngamen online] tidak diperkenankan, kecuali seizin kami," ucapnya.
Izin itu diperlukan untuk kemudian dari pihak UPT yang akan mengurus kegiatan tersebut. Mulai dari menyediakan waktu hingga lokasi serta pertimbangan lainnya.
"Iya semua harus izin. Supaya kami bisa mengatur jadwalnya, tempatnya di mana, apakah ada barengan dengan kegiatan yang lain atau ada misal RI 1 mau ke sini atau enggak. Itu kan tidak waton main seenaknya sendiri enggak bisa di sana ada yang mengatur itu," tandasnya.
Disampaikan Ekwanto, setidaknya tiap hari ada 50 lebih petugas yang melakukan pengawasan dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Namun tetap saja aksi kucing-kucingan antara pedangan asongan hingga pengamen dengan petugas masih saja terjadi.
"Masih terjadi bahasanya kucing-kucingan ketika petugas agak lengah dia masuk kemudian ketika petugas datang dia lari sembunyi dan sebagainya itu masih terjadi. Ini menjadi pr bersama," tuturnya.
Baca Juga: Beri Larangan Tegas soal Ngamen Online di Malioboro, Ini Penjelasan Pemda DIY
Ekwanto mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang memang sudah dilarang di kawasan sumbu filosofi. Jika memang akan melakukan suatu kegiatan atau acara maka diperlukan izin lebih lanjut.
"Semuanya tidak diperkenakan untuk beraktivitas ekonomi di kawasan Malioboro dan sekitarnya di sumbu Filosofi karena semuanya harus terdetect oleh kami melalui izin rekomendasi sekiranya akan mengadakan kegiatan atau event di Malioboro," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
-
Kerja di Luar Negeri Aman? BP3MI DIY Beri Peringatan Penting Sebelum Tergiur Gaji Tinggi
-
Jalan Sedogan-Balerante 'Dikepung' Portal! Pemkab Sleman Ambil Tindakan Tegas Atasi Truk Galian C yang Meresahkan Warga
-
Siap Taklukkan Menoreh? BiosfeRun 2025 Suguhkan Rute Baru Berstandar Internasional
-
Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri