SuaraJogja.id - Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak, yakni minimal Rp10 juta per bulan.
"Tuntutan kami, tentu saja kami berharap, berikan upah yang layak. Take home pay (gaji bersih) minimal Rp10 juta. Kenapa Rp10 juta? Karena di kementerian pun, mohon maaf Kementerian Keuangan di bawah S-1 pun mereka take home pay Rp10 juta," kata Ketua SPK Dhia Al Uyun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI terkait dengan pendidikan tinggi, riset, dan teknologi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Apabila tidak memungkinkan Rp10 juta per kali, kata Dhia melanjutkan, SPK menilai standar gaji yang layak bagi dosen adalah minimum sebesar 3 kali upah minimum di suatu daerah.
Berikutnya, Dhia yang merupakan dosen Universitas Brawijaya itu menyampaikan SPK telah melakukan riset dan menemukan bahwa 61 persen dari 1.200 orang dosen mendapatkan gaji bersih di bawah Rp3 juta.
Baca Juga: Bantah Tudingan Mencekik Ketua BEM saat Orasi, Dosen UNY: Kami Mencoba Merebut Megaphone
"Kami sudah ada riset, 1.200 dosen itu di bawah Rp3 juta jadi setara upah satpam bank untuk jenjang pendidikan S-2, dosen minimal S-2. Kemudian, dosen PTS lebih tragis lagi karena mereka di bawah Rp2 juta, lebih rendah dari tukang bangunan, padahal mereka juga S-2," ucap dia.
Ia menyampaikan pula bahwa 61 persen dari 1.200 orang dosen yang mengikuti riset SPK menyatakan bahwa beban kerja mereka tidak sebanding dengan kompensasi yang didapatkan. Lalu, 76 persen di antaranya pun mengaku bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jadi, dosen-dosen di Indonesia kaya karena kerja sampingan, bukan karena profesi sebagai dosen," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dhia menyampaikan bahwa dampak dari kompensasi yang tidak sesuai beban kerja itu, 72,2 persen dosen mengalami kelelahan kerja tinggi. Kemudian, ada pula dosen yang melakukan bunuh diri, mengalami gangguan jiwa, dan meninggal saat bertugas. Bahkan, kata dia menambahkan, terdapat pula dosen-dosen yang terjerat pinjaman online.
Lebih lanjut, dia menyampaikan beban kerja dosen meliputi kewajiban mengajar, melakukan penelitian, publikasi, hingga mempromosikan kampus.
Baca Juga: DP3AP2KB Rancang Hotel Ramah Anak di Jogja: Upaya Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual
"Kita juga dibebani kerja struktural juga dokumentasi dan mengunggah semua kegiatan. Jadi dalam satu hari kita ngapain saja, itu harus ditunjukkan dan itu benar-benar memperumit kerja-kerja perubahan dan inovasi," kata Dhia.
Berita Terkait
-
KPAD Sleman Tangani Puluhan Kasus Sepanjang 2023, Tekan Kekerasan Jadi Fokus Utama
-
Ganjar dan Enam Dosen UGM Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Berpengaruh di Dunia
-
Tetap Khusyuk Meski Daring, Dosen Ini Rasakan Berkat Paus Fransiskus dari Yogyakarta
-
MK Buka Jalan Bagi Partai Non-Parlemen Ikut Pilkada: Angin Segar bagi Demokrasi
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
Terkini
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji Berujung Damai, Seluruh Laporan Polisi Dicabut
-
Skandal TKA di Kemnaker: Pejabat Terlibat? KPK Geledah Rumah, Sita Mobil Mewah, dan Dokumen Penting
-
Covid-19 Naik Lagi, Ini Kata Dinkes Sleman Soal 'Cita Mas Jajar' dan Vaksinasi
-
Ironi Sastra Indonesia, Karya Dibanggakan, Penulisnya Merana?
-
UGM Bentuk Tim Komite Etik Terkait Sanksi Akademik Christiano Usai Terlibat Kasus Kecelakaan