SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, mengumumkan bahwa alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang ditertibkan oleh tim gabungan akan dimusnahkan setelah masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa ratusan APK yang tersebar di 17 kecamatan ditertibkan karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
"APK yang telah direkomendasikan untuk disita akan dibawa ke gudang Bawaslu Kabupaten Bantul. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024, APK tersebut bisa dimusnahkan setelah masa tenang," ujar Didik, Selasa (5/11/2024).
Menurut Didik, ratusan APK yang ditertibkan terdiri dari baliho dan rontek yang melanggar aturan, yang dimiliki oleh tiga pasangan calon peserta Pilkada. APK tersebut dikategorikan menjadi dua, yaitu yang sudah direkomendasikan untuk disita dan yang belum.
"APK yang belum direkomendasikan untuk disita akan disimpan di panwaslu kecamatan, dan masih bisa diambil oleh peserta pemilihan," lanjutnya.
Penertiban APK dilakukan secara maraton mulai 28 Oktober hingga 1 November, bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Bantul, Kodim Bantul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan Bantul, menyasar 17 kecamatan di wilayah tersebut.
"Penertiban APK ini umumnya dilakukan karena pelanggaran pemasangan di lokasi yang tidak sesuai, seperti di pohon, tiang listrik, perempatan jalan, dan dekat lampu isyarat lalu lintas (APILL)," kata Didik.
Ia juga mengingatkan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mengikuti ketentuan Perbup Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasangan APK dan Bahan Kampanye.
Pilkada Bantul 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.
Baca Juga: Jogja Dua Kali Diguncang Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
OJK DIY Tegaskan Teror Order Pinjol Fiktif Ambulans Masuk Unsur Penipuan, Minta Korban Lapor Polisi
-
BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Perbatasan
-
Migrasi Nonsubsidi, Pengecer di Jogja Mulai Khawatir: Harga Naik dan Stok Gas Melon Menipis
-
Ternyata Tak Cuma Ambulans, Damkar Sleman Turut Jadi Korban Order Fiktif Pinjol
-
Majelis Hakim Tunda Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Ini Penyebabnya