SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, mengumumkan bahwa alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang ditertibkan oleh tim gabungan akan dimusnahkan setelah masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa ratusan APK yang tersebar di 17 kecamatan ditertibkan karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
"APK yang telah direkomendasikan untuk disita akan dibawa ke gudang Bawaslu Kabupaten Bantul. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024, APK tersebut bisa dimusnahkan setelah masa tenang," ujar Didik, Selasa (5/11/2024).
Menurut Didik, ratusan APK yang ditertibkan terdiri dari baliho dan rontek yang melanggar aturan, yang dimiliki oleh tiga pasangan calon peserta Pilkada. APK tersebut dikategorikan menjadi dua, yaitu yang sudah direkomendasikan untuk disita dan yang belum.
Baca Juga: Jogja Dua Kali Diguncang Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG
"APK yang belum direkomendasikan untuk disita akan disimpan di panwaslu kecamatan, dan masih bisa diambil oleh peserta pemilihan," lanjutnya.
Penertiban APK dilakukan secara maraton mulai 28 Oktober hingga 1 November, bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Bantul, Kodim Bantul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan Bantul, menyasar 17 kecamatan di wilayah tersebut.
"Penertiban APK ini umumnya dilakukan karena pelanggaran pemasangan di lokasi yang tidak sesuai, seperti di pohon, tiang listrik, perempatan jalan, dan dekat lampu isyarat lalu lintas (APILL)," kata Didik.
Ia juga mengingatkan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mengikuti ketentuan Perbup Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasangan APK dan Bahan Kampanye.
Pilkada Bantul 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.
Baca Juga: Jogja Kembali Diguncang Gempa Hanya Selang Empat Jam dari yang Pertama, Pusatnya di Bantul
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta