SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta melakukan gugatan kepada PT KAI atas dugaan penguasaan tanah Sultan Ground (SG) yang digunakan sebagai emplasemen Stasiun Yogyakarta. Gugatan diajukan pada 22 Oktober 2024 oleh GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta ke PT KAI. Surat gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK yang terdaftar ke PN Yogyakarta tanggal 22 Oktober 2024.
Selain PT KAI, Keraton juga menggugat Kantor BPN Turut sebagai Tergugat 1, Kemenkeu RI sebagai Tergugat 2 dan Kemenhub RI sebagai Tergugat 3. Dalam gugatan tersebut, Keraton meminta ganti rugi sebesar Rp1.000
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat Negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono membenarkan gugatan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024), Condrokirono mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pihak keraton ingin melakukan penertiban secara administrasi aset-aset yang dimiliki.
"Tanah [PT KAI di stasiun Yogyakarta] tersebut asal usul nya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," paparnya.
Baca Juga: Pemkab Sleman Tertibkan Outlet Miras Ilegal Serentak di 17 Kapanewon
Puteri kedua Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tersebut menyampaikan, Keraton Yogyakarta memang mengajukan ganti rugi gugatan tersebut hanya sebesar Rp1.000. Karenanya masalah gugatan kepada PT KAI tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
"Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan. Ya kita hanya minta ganti rugi Rp1.000," jelasnya.
Secara terpisah Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan mengungkapkan obyek tanah yang dipersoalkan disebutkan dalam gugatan berada di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogya KM.541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
"Jadwal sidang pertama Selasa 29 Oktober 2024. Sidang kedua diagendakan lagi hari Selasa 12 November 2024, saat ini tahapan masih pemanggilan para pihak," jelasnya.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak penggugat dalam gugatan primernya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas yang dimiliki oleh penggugat.
Baca Juga: Langgar Aturan, Bawaslu Tertibkan Lebih dari 2000 APK dari Tiga Paslon Pilkada Kulon Progo
Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
-
Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen
-
Sejarah Penyaringan Air Masa Kesultanan Banten: Ada Pangindelan Abang, Putih dan Emas
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir