Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 08 November 2024 | 17:54 WIB
Jajaran Polres Bantul menggelar rekonstruksi remaja yang tewas di tempat penggergajian wilayah Pundong. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]
Jajaran Polres Bantul menggelar rekonstruksi remaja yang tewas di tempat penggergajian wilayah Pundong. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

Kasus ini bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko, Seloharjo Pundong. Akibatnya Oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Saudara kembar Oci, bersama temannya, yakni OM dan BK, lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban.

"Rupanya jawaban korban tidak memuaskan sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit," katanya.

Penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya.

Baca Juga: Intensitas Hujan Makin Tinggi, BPBD Bantul Minta Warga Hindari Kawasan Rawan Longsor

Korban selanjutnya dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan dianiaya oleh OM.

"Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung Kretek Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh 3 orang, yakni OM, BK dan RZ," imbuhnya.

Korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY dan ditinggal di lokasi hingga pagi harinya pukul 08.30 WIB, ditemukan warga yang langsung melaporkannya ke polisi.

"Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban," terangnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Vario dan bagian bodi motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan.

Baca Juga: Tiga Paslon Bertarung, 1.487 Pengawas TPS Pilbup Bantul Diterjunkan

Atas perbuatannya tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Load More