"Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung Kretek Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh 3 orang, yakni OM, BK dan RZ," imbuhnya.
Korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY dan ditinggal di lokasi hingga pagi harinya pukul 08.30 WIB, ditemukan warga yang langsung melaporkannya ke polisi.
"Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban," terangnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Vario dan bagian bodi motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan.
Baca Juga: Intensitas Hujan Makin Tinggi, BPBD Bantul Minta Warga Hindari Kawasan Rawan Longsor
Atas perbuatannya tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan