Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 November 2024 | 13:50 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (peci hitam) bersalaman dengan ASN di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). [ANTARA/HO-Pemprov Kalsel]

SuaraJogja.id - Kemunculan kembali Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin ke publik cukup mengejutkan. Pasalnya saat ini yang bersangkutan sedang diburu oleh lembaga antirasuah.

Diketahui Paman Birin dikabarkan muncul saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

Mengenakan pakaian dinas, Paman Birin memimpin langsung jalannya apel yang diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel.

Padahal KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: JCW Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej usai Kembali Ditunjuk Wamen Hukum Era Prabowo

Hal ini memantik pertanyaan dari publik, tidak terkecuali Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman. Dia menyoroti ketidakseriusan KPK dalam mencari Paman Birin untuk mengusut tuntas kasusnya.

"Iya (KPK tidak serius mencari Paman Birin) kalau serius tentu sekarang sudah ditangkap," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).

Zaenur menyebut bahwa kemunculan Paman Birin seharusnya menjadi momen bagi penyidik KPK untuk segera menangkapnya. Apalagi yang bersangkutan muncul langsung di hadapan publik.

Jika tidak segera ditangkap, Zaenur khawatir ada upaya-upaya dari tersangka dalam hal ini Paman Birin untuk melarikan termasuk menghilangkan barang bukti. Sehingga membuat kasusnya semakin susah untuk diungkap.

"KPK harus segera tangkap dan tahan Paman Birin. Sudah menjadi kebiasaan di KPK untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Apalagi tersangka yang berisiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Baca Juga: Wakil Tuhan di Bumi Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Gazalba Layak Dihukum Maksimal

"Jika KPK diam saja, timbul pertanyaan publik mengapa ada perlakuan berbeda? Mengapa seakan KPK takut kepada seorang Gubernur?" imbuhnya.

Apalagi jika tak segera dilakukan penahanan, Zaenur bilang kasus Paman Birin bisa menjadi serupa dengan Harun Masiku yang sampai kini pun juga belum diketahui keberadaannya.

"Iya, jika tidak segera ditahan ada potensi melarikan diri. Seperti Harun Masiku. Ini akan jadi tambahan beban buat KPK," tandasnya.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan. Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More