SuaraJogja.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan terkait vonis bebas yang diputuskan terhadap Ronald Tannur.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman ikut menanggapi kasus tersebut. Menurutnya kasus dugaan suap oleh hakim dalam perkara Ronald Tannur itu sangat keterlaluan.
Apalagi kasus ini diketahui memang sudah menjadi perhatian dari publik sejak awal. Termasuk saat melihat profil terdakwa Ronald Tannur yang cukup tinggi.
"Memang untuk kasus Ronald Tannur ini sangat keterlaluan, karena kasus ini kan melibatkan pelaku dengan profil yang cukup tinggi dan korbannya juga diperhatikan oleh publik secara luas, ini adalah kasus yang menarik perhatian publik," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Wakil Tuhan di Bumi Terjerat Korupsi, Pukat UGM: Gazalba Layak Dihukum Maksimal
"Nah kasus yang menarik perhatian publik itu biasanya para pelaku mafia peradilan jual beli perkara itu kan biasanya pilih-pilih perkara ya, perkara-perkara yang tidak menarik perhatian publik," imbuhnya.
Zaenur menilai tindakan yang dilakukan tiga hakim itu menerima suap adalah bodoh. Terlebih dengan kasus yang memang menarik perhatian publik.
"Nah ini saya lihat bodoh sekali para pelaku ini, istilahnya ini dalam bahasa slengekannya menduiti mencari uang dari kasus yang menarik perhatian publik, itu bodoh sekali ya," tandasnya
"Jadi koruptor pun ada yang bodoh. Ini memang kita masih presumption of innocence ya tapi kalau ini benar, ini bodoh sekali ya, biasanya kalau yang pinter itu mencari kasus-kasus yang sepi dalam tanda kutip tidak menjadi perhatian publik," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Zaenur mengapresiasi kejaksaan yang sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim. Ia menyebut hal itu merupakan satu bentuk kemajuan dalam penegakan hukum anti korupsi.
Baca Juga: PN Sleman Pastikan Tak Ada Hakim Cuti, Persidangan Berjalan Normal
Terlebih ketika institusi di luar KPK dalam hal ini kejaksaan ikut serta di dalam melakukan pembersihan terhadap institusi penegak hukum pada institusi lain. Hal itu penting dilakukan mengingat korupsi di bidang penegakan hukum sudah menjalar hampir di semua lembaga.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
-
9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
-
3 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Mulai Rp 1 Jutaan Lansung Mengecoh
-
Timnas Indonesia Berpeluang Menang, China Krisis Pertahanan: Kehilangan Bek Andalan
-
Kekayaan Djoko Susanto, Juragan Alfamart yang Beringas Borong Saham Lawson!
Terkini
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
-
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi