SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberi komentar terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Menurutnya apa pun alasannya, tindakan korupsi atau menerima suap tidak bisa dibenarkan. Termasuk jika ada yang menyebut soal masalah kesejahteraan.
"Kalau ada yang menyoal soal kesejahteraan, saya ingin sampaikan kesejahteraan memang sejauh ini masih menjadi persoalan, betul, tetapi itu tidak boleh menjadi alasan pembenar dong," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Apalagi, disampaikan Zaenur, saat ini kesejahteraan hakim masih bisa dibilang tertinggi ketika dibandingkan dengan penegak hukum lain. Dalam hal ini baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Apalagi para hakim yang tertangkap OTT itu juga merupakan hakim senior. Sehingga bukan tak mungkin hidup secara layak itu masih dirasakan oleh tiga hakim tersebut.
"Seharusnya itu lebih tahan terhadap adanya godaan suap, korupsi karena kebutuhan. Sehingga memang seharusnya tidak boleh ada pembenaran, toh saya lihat ini hakim-hakim senior juga, dari sisi angkanya juga saya pikir masih bisa untuk hidup secara layak," tuturnya.
"Saya pro kesejahteraan saya setuju peningkatan kesejahteraan hakim, tapi sekali lagi itu dengan kondisi yang sekarang hakim masih merupakan aparat penegak hukum dengan tingkat kesejahteraan terbaik dibandingkan kolega mereka yaitu jaksa penuntut umum dan penyidik Polri, penyidik PPNS. Itu hakim masih terbaik dibanding kepolisian dan kejaksaan, Mahkamah Agung itu masih jauh lebih baik tingkat kesejahteraannya," tambahnya.
Zaenur secara pribadi setuju dan mendukung perbaikan kesejahteraan hakim. Dengan tentu melalui tahap dan menyesuaikan kemampuan negara.
Namun perbaikan itu sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh hanya di Mahkamah Agung atau peradilan di bawahnya saja. Perbaikan itu termasuk kepada kepolisian maupun kejaksaan yang lantas diikuti dengan pengawasan.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Penuh Suap, Pukat UGM: Hakim Bodoh, Dunia Peradilan Bobrok
"Yang nakal-nakal tolong diamputasi, yang nakal-nakal tolong jangan diberi jabatan, jangan diberi kesempatan, mereka akan membuat malu institusi. Sehingga seharusnya memang ada reformasi yang sungguh-sungguh yang serius dan ini juga bersama-sama dipikirkan dengan pemerintahan yang baru ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN