SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberi komentar terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Menurutnya apa pun alasannya, tindakan korupsi atau menerima suap tidak bisa dibenarkan. Termasuk jika ada yang menyebut soal masalah kesejahteraan.
"Kalau ada yang menyoal soal kesejahteraan, saya ingin sampaikan kesejahteraan memang sejauh ini masih menjadi persoalan, betul, tetapi itu tidak boleh menjadi alasan pembenar dong," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Apalagi, disampaikan Zaenur, saat ini kesejahteraan hakim masih bisa dibilang tertinggi ketika dibandingkan dengan penegak hukum lain. Dalam hal ini baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Apalagi para hakim yang tertangkap OTT itu juga merupakan hakim senior. Sehingga bukan tak mungkin hidup secara layak itu masih dirasakan oleh tiga hakim tersebut.
"Seharusnya itu lebih tahan terhadap adanya godaan suap, korupsi karena kebutuhan. Sehingga memang seharusnya tidak boleh ada pembenaran, toh saya lihat ini hakim-hakim senior juga, dari sisi angkanya juga saya pikir masih bisa untuk hidup secara layak," tuturnya.
"Saya pro kesejahteraan saya setuju peningkatan kesejahteraan hakim, tapi sekali lagi itu dengan kondisi yang sekarang hakim masih merupakan aparat penegak hukum dengan tingkat kesejahteraan terbaik dibandingkan kolega mereka yaitu jaksa penuntut umum dan penyidik Polri, penyidik PPNS. Itu hakim masih terbaik dibanding kepolisian dan kejaksaan, Mahkamah Agung itu masih jauh lebih baik tingkat kesejahteraannya," tambahnya.
Zaenur secara pribadi setuju dan mendukung perbaikan kesejahteraan hakim. Dengan tentu melalui tahap dan menyesuaikan kemampuan negara.
Namun perbaikan itu sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh hanya di Mahkamah Agung atau peradilan di bawahnya saja. Perbaikan itu termasuk kepada kepolisian maupun kejaksaan yang lantas diikuti dengan pengawasan.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Penuh Suap, Pukat UGM: Hakim Bodoh, Dunia Peradilan Bobrok
"Yang nakal-nakal tolong diamputasi, yang nakal-nakal tolong jangan diberi jabatan, jangan diberi kesempatan, mereka akan membuat malu institusi. Sehingga seharusnya memang ada reformasi yang sungguh-sungguh yang serius dan ini juga bersama-sama dipikirkan dengan pemerintahan yang baru ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo