SuaraJogja.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 2 pada Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam tata cara pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pernyataan ini disampaikan oleh Harda dan Danang dalam debat terakhir Pilkada Sleman 2024, Selasa (12/11/2024) malam, ketika mereka menanggapi pertanyaan terkait potensi celah korupsi dalam jual beli jabatan di pemerintah daerah.
Moderator debat memaparkan data yang menunjukkan bahwa praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai prinsip meritokrasi dan integritas cenderung membuka peluang korupsi.
Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat bahwa 371 ASN telah menjadi tersangka terkait kasus jual beli jabatan, yang merupakan salah satu celah korupsi terbesar.
Moderator pun meminta Harda-Danang untuk menjelaskan strategi mereka dalam mencegah masalah ini di Kabupaten Sleman.
Harda dan Danang secara terbuka menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan di Sleman saat ini kurang transparan.
Harda juga menambahkan bahwa penempatan jabatan menjadi tantangan bagi seorang kepala daerah.
"Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Sleman, saya pernah merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan," ujar Harda.
Danang menambahkan pengalamannya sebagai Wakil Bupati Sleman, di mana ia tidak pernah dilibatkan dalam proses rekrutmen pengisian jabatan.
Baca Juga: Harda-Danang Janji Sleman Bebas Sampah dan KKN jika Menang di Pilkada 2024
"Idealnya, pemerintah daerah harus memastikan semua level dinas diuji kompetensinya sesuai regulasi," jelas Danang.
Sebagai contoh, calon Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebutkan bahwa pernah terjadi kesalahan tanggal dalam pelantikan pejabat di Sleman yang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat karena tidak sesuai prosedur.
Menyikapi hal ini, Danang menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah memperbaiki tata cara pengisian jabatan.
Harda dan Danang berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan memastikan proses pengisian jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan memperhatikan kompetensi dan akuntabilitas. Setiap pegawai harus ditempatkan sesuai kompetensi agar tugas kedinasan dapat dijalankan secara optimal dengan uji coba yang benar," ujar Danang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
5 Alasan Transportasi Bus Masih Jadi Pilihan untuk Jarak Jauh
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara