SuaraJogja.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 2 pada Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam tata cara pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pernyataan ini disampaikan oleh Harda dan Danang dalam debat terakhir Pilkada Sleman 2024, Selasa (12/11/2024) malam, ketika mereka menanggapi pertanyaan terkait potensi celah korupsi dalam jual beli jabatan di pemerintah daerah.
Moderator debat memaparkan data yang menunjukkan bahwa praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai prinsip meritokrasi dan integritas cenderung membuka peluang korupsi.
Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat bahwa 371 ASN telah menjadi tersangka terkait kasus jual beli jabatan, yang merupakan salah satu celah korupsi terbesar.
Moderator pun meminta Harda-Danang untuk menjelaskan strategi mereka dalam mencegah masalah ini di Kabupaten Sleman.
Harda dan Danang secara terbuka menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan di Sleman saat ini kurang transparan.
Harda juga menambahkan bahwa penempatan jabatan menjadi tantangan bagi seorang kepala daerah.
"Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Sleman, saya pernah merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan," ujar Harda.
Danang menambahkan pengalamannya sebagai Wakil Bupati Sleman, di mana ia tidak pernah dilibatkan dalam proses rekrutmen pengisian jabatan.
Baca Juga: Harda-Danang Janji Sleman Bebas Sampah dan KKN jika Menang di Pilkada 2024
"Idealnya, pemerintah daerah harus memastikan semua level dinas diuji kompetensinya sesuai regulasi," jelas Danang.
Sebagai contoh, calon Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebutkan bahwa pernah terjadi kesalahan tanggal dalam pelantikan pejabat di Sleman yang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat karena tidak sesuai prosedur.
Menyikapi hal ini, Danang menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah memperbaiki tata cara pengisian jabatan.
Harda dan Danang berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan memastikan proses pengisian jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan memperhatikan kompetensi dan akuntabilitas. Setiap pegawai harus ditempatkan sesuai kompetensi agar tugas kedinasan dapat dijalankan secara optimal dengan uji coba yang benar," ujar Danang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai