SuaraJogja.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 2 pada Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam tata cara pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pernyataan ini disampaikan oleh Harda dan Danang dalam debat terakhir Pilkada Sleman 2024, Selasa (12/11/2024) malam, ketika mereka menanggapi pertanyaan terkait potensi celah korupsi dalam jual beli jabatan di pemerintah daerah.
Moderator debat memaparkan data yang menunjukkan bahwa praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai prinsip meritokrasi dan integritas cenderung membuka peluang korupsi.
Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat bahwa 371 ASN telah menjadi tersangka terkait kasus jual beli jabatan, yang merupakan salah satu celah korupsi terbesar.
Moderator pun meminta Harda-Danang untuk menjelaskan strategi mereka dalam mencegah masalah ini di Kabupaten Sleman.
Harda dan Danang secara terbuka menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan di Sleman saat ini kurang transparan.
Harda juga menambahkan bahwa penempatan jabatan menjadi tantangan bagi seorang kepala daerah.
"Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Sleman, saya pernah merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan," ujar Harda.
Danang menambahkan pengalamannya sebagai Wakil Bupati Sleman, di mana ia tidak pernah dilibatkan dalam proses rekrutmen pengisian jabatan.
Baca Juga: Harda-Danang Janji Sleman Bebas Sampah dan KKN jika Menang di Pilkada 2024
"Idealnya, pemerintah daerah harus memastikan semua level dinas diuji kompetensinya sesuai regulasi," jelas Danang.
Sebagai contoh, calon Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebutkan bahwa pernah terjadi kesalahan tanggal dalam pelantikan pejabat di Sleman yang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat karena tidak sesuai prosedur.
Menyikapi hal ini, Danang menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah memperbaiki tata cara pengisian jabatan.
Harda dan Danang berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan memastikan proses pengisian jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan memperhatikan kompetensi dan akuntabilitas. Setiap pegawai harus ditempatkan sesuai kompetensi agar tugas kedinasan dapat dijalankan secara optimal dengan uji coba yang benar," ujar Danang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya