SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengamankan 80 unit sepeda bermotor dan 1 unit mobil pikap dalam sebuah rumah yang belum dihuni di wilayah Kasihan Bantul. Puluhan motor itu tak dilengkapi surat-surat dan diduga dari tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kasus ini bermula saat polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sebuah sepeda motor pada Jumat (25/10/2024) lalu. Saat itu, SP (20) terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang.
"Kasus itu dilaporkan pada hari Jumat [25/10/2024] lalu," kata dia.
Saat ditelusuri keberadaan kendaraan di tempat gadai motor di kawasan Kapanewon Kasihan. Dan ternyata saat ditemukan, selain sepeda motor tersebut, juga ditemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan 1 unit mobil pikap di lokasi .
Baca Juga: Cegah Keracunan, Dinkes Bantul Gencar Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Katering
Puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Total ada 80 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap yang diamankan, sementara 1 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan.
"Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Bantul untuk diamankan," ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 20 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya. Begitu pula dengan mobil pikap yang diamankan, juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Polisi mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Mapolres Bantul. Namun untuk mengambilnya harus membawa surat-surat bukti kendaraan.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul," imbuh Jeffry.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Usut 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Baliho Bupati dan Dukuh Tak Netral Disorot
Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas.
Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing. Jeffry memaparkan pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB. Apabila ada yang mengambil dengan ketentuan dilengkapi surat-surat yang sah maka dikembalikan ke pemiliknya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Niat Bayar Pajak Kendaraan, Wanita Ini Syok Lihat Data Tilang Elektronik
-
Bulan April Penuh Hadiah! Cashback dan Asuransi Menanti di Program Honda APRILICIOUS
-
Pesona Motor dengan Nama Unik, Moto Morini X-Cape 700
-
Jangan Malas! Begini Cara Jitu Cek Tilang Elektronik untuk Mengetahui Kendaraan Aman dari Denda
-
Pesona Yamaha Cygnus Griffith 2025, Aerox Alpha Kalah Mahal
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja