Di dalam laporan tim ad hoc, disebutkan bahwa kutipan panjang tersebut diawali dengan dengan kalimat “Menurut Peter Carey….( sampai kutipan terakhir)” dan ditutup end note”. Terlepas dari jenis kutipan yang dipakai penulis, kutipan tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang tersebut di atas, buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi.
Tim menambahkan bahwa buku cetakan ke-1 dan ke-2 dari buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku cetakan ke-1 Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik masih belum memiliki Kata Pengantar Penulis dan bersifat sementara, dan telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG melalui surat tanggal 6 Maret 2020, langkah mana telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berdasarkan surat dari Dekan FIB UGM pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final buku-buku tersebut, yaitu cetakan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan cetakan kedua buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.
Baca Juga: Mengenang Mantan Rektor UGM Ichlasul Amal, Tokoh Reformasi hingga Pernah Tolak Tawaran Menteri
Kendati demikian, tim Ad Hoc memberi catatan bahwa kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur “kepatutan”, namun belum ada pengaturan yang secara rinci menetapkan batasan panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks yang diperbolehkan agar tidak melanggar unsur kepatutan berdasarkan Permendikbud No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi.
Meskipun Permendikbud No.17 Tahun 2010 telah dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021, namun Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 itu belum ada ketika buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik itu diterbitkan, sehingga dalam memeriksa dan menilai kedua buku itu Permendikbud No.17 Tahun 2010 masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global