SuaraJogja.id - Pria berinisial AI (26) warga Pleret, Bantul diamankan polisi usai terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui merupakan mucikari yang sudah beroperasi sejak akhir tahun 2023 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan AI memulai aksinya dengan dengan mencari korban secara acak lewat media sosial. Pelaku bermodus menawarkan pekerjaan kepada para sasarannya.
"Dia secara random membroadcast untuk, menawarkan pekerjaan. kemudian setelah didalami pekerjaannya itu, itu sebagai pelacur untuk melayani tamu hidung belang," kata Bagas, dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Aksi itu dilakukan pelaku sudah sejak Desember 2023 lalu tepatnya setelah ia terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Pelaku beroperasi untuk menawarkan korban kepada pelanggan hidung belang melalui sistem online.
"Jadi, motivasinya karena dia putus kerja saat itu. Jadi, mulai dari Desember tahun lalu dia sudah melakukan praktiknya," ujarnya.
Disampaikan Bagas, korban nantinya akan diarahkan oleh pelaku melalui komunikasi WA dengan pelanggan. Kesepakatan harga sendiri sudah dilakukan oleh pelaku dan si calon pelanggan.
"Dari keterangan pelaku, dia bilang sudah lebih dari lima kali. Kemudian untuk, korban yang kita amankan, kita periksa itu kemarin ada satu. Kemudian, pengembangan ada satu lagi," ucapnya.
Setelah semua transaksi selesai, pelaku akan meminta komisi untuk disetorkan oleh korban. Komisi yang didapat pelaku bervariasi tergantung harga yang disepakati di awal.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan menemukan akun yang menawarkan jasa PSK pada Jumat (1/11/2024) lalu. Berdasarkan informasi itu, polisi lantas mendalami dan menggerebek pelaku di salah satu penginapan di Ngaglik pada Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
"Ternyata setelah kita bawa ke kantor, kita dalami. Ternyata akun michat segala macam itu dipegang oleh si pelaku. Sehingga ini [korban] hanya menerima perintah secara chat WA dari pelaku begitu," tandasnya.
Atas kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan
-
Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi