SuaraJogja.id - Pria berinisial AI (26) warga Pleret, Bantul diamankan polisi usai terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui merupakan mucikari yang sudah beroperasi sejak akhir tahun 2023 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan AI memulai aksinya dengan dengan mencari korban secara acak lewat media sosial. Pelaku bermodus menawarkan pekerjaan kepada para sasarannya.
"Dia secara random membroadcast untuk, menawarkan pekerjaan. kemudian setelah didalami pekerjaannya itu, itu sebagai pelacur untuk melayani tamu hidung belang," kata Bagas, dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Aksi itu dilakukan pelaku sudah sejak Desember 2023 lalu tepatnya setelah ia terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Pelaku beroperasi untuk menawarkan korban kepada pelanggan hidung belang melalui sistem online.
Baca Juga: Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
"Jadi, motivasinya karena dia putus kerja saat itu. Jadi, mulai dari Desember tahun lalu dia sudah melakukan praktiknya," ujarnya.
Disampaikan Bagas, korban nantinya akan diarahkan oleh pelaku melalui komunikasi WA dengan pelanggan. Kesepakatan harga sendiri sudah dilakukan oleh pelaku dan si calon pelanggan.
"Dari keterangan pelaku, dia bilang sudah lebih dari lima kali. Kemudian untuk, korban yang kita amankan, kita periksa itu kemarin ada satu. Kemudian, pengembangan ada satu lagi," ucapnya.
Setelah semua transaksi selesai, pelaku akan meminta komisi untuk disetorkan oleh korban. Komisi yang didapat pelaku bervariasi tergantung harga yang disepakati di awal.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan menemukan akun yang menawarkan jasa PSK pada Jumat (1/11/2024) lalu. Berdasarkan informasi itu, polisi lantas mendalami dan menggerebek pelaku di salah satu penginapan di Ngaglik pada Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali
"Ternyata setelah kita bawa ke kantor, kita dalami. Ternyata akun michat segala macam itu dipegang oleh si pelaku. Sehingga ini [korban] hanya menerima perintah secara chat WA dari pelaku begitu," tandasnya.
Atas kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Postingan Instagram yang Disukai, Lengkap Panduannya
-
Pertama Kali Nyoblos, Eks Anak Asuh Shin Tae-yong Punya Harapan Besar
-
Mengenal Digital Detox, Menjauh dari Media Sosial
-
Tersesat di Dunia Maya: Literasi Digital yang Masih Jadi PR Besar
-
Paylater dan Cicilan: Solusi atau Jalan Pintas Menuju Krisis?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Dinsos PPPA Kulon Progo Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak
-
Tak Persoalkan Sayembara Harun Masiku, Pukat UGM Justru Soroti Pekerjaan Rumah KPK
-
Lazismu Gelar Rakernas di Yogyakarta, Fokuskan Pada Inovasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Tergiur Janji Jadi ASN di Dinas Pariwisata Gunungkidul, Warga Ponjong Malah Kehilangan Uang Rp80 Juta
-
Ini Hasil Identifikasi dari BKSDA Yogyakarta Soal Buaya yang Dievakuasi dari Tegalrejo