SuaraJogja.id - Kasus judi online masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Usai terciduknya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, masyarakat mulai menyoroti para pecandu judi tersebut.
Psikolog Sani Budiantini Hermawan mengungkapkan bahwa proses rehabilitasi bagi pecandu judi online membutuhkan waktu minimal tiga bulan, di mana pecandu harus sepenuhnya berhenti bermain judi.
"Proses penanganan melibatkan tiga aspek utama, yaitu medikasi dari psikiater untuk menangani stres atau depresi, psikoterapi dari psikolog untuk memperbaiki pola pikir dan perilaku, serta dukungan keluarga yang memberikan pengawasan dan kontrol selama masa pemulihan," ujar Sani, dikutip Rabu (27/11/2024).
Menurut Sani, menangani kecanduan judi online membutuhkan pendekatan yang intensif dan terintegrasi. Selain terapi psikologis, pendekatan spiritual seperti memperkuat hubungan dengan Tuhan juga menjadi bagian penting dalam rehabilitasi untuk memperkuat daya tahan mental.
Beragam pendekatan tersebut bertujuan untuk menetralisasi dampak negatif dari kecanduan judi online, sehingga pecandu dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Sani menekankan pentingnya konsistensi dan kesinambungan dalam proses rehabilitasi.
"Proses ini harus dilakukan secara paralel agar pecandu judi online dapat benar-benar keluar dari jerat kecanduan," jelasnya.
Menurut Sani, kecanduan judi online dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius, terutama terkait masalah utang. Judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga menghancurkan mental dan hubungan sosial.
"Orang yang terjerat utang akibat judi online sering kali menghadapi masalah finansial, kehilangan kepercayaan dari lingkungan sekitar, hingga konflik dengan keluarga, pasangan, atau teman. Akibatnya, mereka sering kali merasa terisolasi, dijauhi, dan mengalami stres berat atau depresi. Bahkan, tidak jarang kondisi ini memicu tindakan nekat seperti bunuh diri," ungkapnya.
Sani juga menyoroti pola pikir yang keliru pada pecandu judi online. Banyak dari mereka yang tetap bermain meski sudah terlilit utang, karena merasa bahwa judi online bisa menghasilkan keuntungan yang dapat dihitung.
"Kemenangan kecil yang pernah mereka raih justru menjadi pemicu kecanduan. Mereka tergoda dengan harapan mendapatkan uang lebih besar, sehingga sulit berhenti, terutama ketika sudah kecanduan," tambah Sani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas