SuaraJogja.id - Kasus judi online masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Usai terciduknya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, masyarakat mulai menyoroti para pecandu judi tersebut.
Psikolog Sani Budiantini Hermawan mengungkapkan bahwa proses rehabilitasi bagi pecandu judi online membutuhkan waktu minimal tiga bulan, di mana pecandu harus sepenuhnya berhenti bermain judi.
"Proses penanganan melibatkan tiga aspek utama, yaitu medikasi dari psikiater untuk menangani stres atau depresi, psikoterapi dari psikolog untuk memperbaiki pola pikir dan perilaku, serta dukungan keluarga yang memberikan pengawasan dan kontrol selama masa pemulihan," ujar Sani, dikutip Rabu (27/11/2024).
Menurut Sani, menangani kecanduan judi online membutuhkan pendekatan yang intensif dan terintegrasi. Selain terapi psikologis, pendekatan spiritual seperti memperkuat hubungan dengan Tuhan juga menjadi bagian penting dalam rehabilitasi untuk memperkuat daya tahan mental.
Beragam pendekatan tersebut bertujuan untuk menetralisasi dampak negatif dari kecanduan judi online, sehingga pecandu dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Sani menekankan pentingnya konsistensi dan kesinambungan dalam proses rehabilitasi.
"Proses ini harus dilakukan secara paralel agar pecandu judi online dapat benar-benar keluar dari jerat kecanduan," jelasnya.
Menurut Sani, kecanduan judi online dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius, terutama terkait masalah utang. Judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga menghancurkan mental dan hubungan sosial.
"Orang yang terjerat utang akibat judi online sering kali menghadapi masalah finansial, kehilangan kepercayaan dari lingkungan sekitar, hingga konflik dengan keluarga, pasangan, atau teman. Akibatnya, mereka sering kali merasa terisolasi, dijauhi, dan mengalami stres berat atau depresi. Bahkan, tidak jarang kondisi ini memicu tindakan nekat seperti bunuh diri," ungkapnya.
Sani juga menyoroti pola pikir yang keliru pada pecandu judi online. Banyak dari mereka yang tetap bermain meski sudah terlilit utang, karena merasa bahwa judi online bisa menghasilkan keuntungan yang dapat dihitung.
"Kemenangan kecil yang pernah mereka raih justru menjadi pemicu kecanduan. Mereka tergoda dengan harapan mendapatkan uang lebih besar, sehingga sulit berhenti, terutama ketika sudah kecanduan," tambah Sani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Beban Generasi Sandwich Kian Berat: BKKBN Turun Tangan Bekali Konselor Keluarga
-
Saldo DANA Kaget Menanti, Ini 3 Link Asli untuk Diklaim Warga Jogja
-
Megawati Tanam Pohon Bodhi di UGM: Simbol Kebijaksanaan atau Sekadar Seremonial?
-
Kasus Mahasiswa UNY: BARA ADIL Kritik Keras Polda DIY Soal Publikasi Video Penangkapan
-
Bantah Tuduhan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Harda Kiswaya: Semua sudah Saya Sampaikan ke Kejaksaan