SuaraJogja.id - Pasangan calon (Paslon) 01, Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto meraup suara terbanyak dalam Pilkada Gunungkidul 2024 ini. Pasangan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan bersama pengusaha ini memperoleh 179.460 suara.
Minggu (1/12/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dua hari pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan lancar.
Endah Subekti-Joko mampu mengalahkan Bupati petahana Sunaryanta yang berpasangan dengan putra Bendahara umum PAN, Mahmud Ardi Widanta. Pasangan Sunaryanta-Ardi bahkan di urutan paling buncit dengan perolehan suara 129.716 suara.
Endah Joko juga mampu mengalahkan paslon 02, Sutrisna Wibawa-Sumanto yang didukung koalisi gemuk. Sutrisna Wibawa pernah berkompetisi dalam Pilkada sebelumnya ternyata menduduki posisi runner up atau berada di urutan kedua dengan perolehan suara 131.122.
Baca Juga: Endah Subekti Menangi Pilkada, Tambah Jajaran Pemimpin Perempuan di Gunungkidul
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menyatakan, proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala. Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dilaksanakan selama dua hari karena ada kapanewon yang telah melaksanakan rekapitulasi dengan cepat sebelumnya.
"Kami lakukan Sabtu (29/11/2024) dan Minggu (1/12/2024)," ujar dia.
Rekap di kapanewon untuk wilayah Playen dilaksanakan pada Sabtu (28/11/2024), sementara untuk 17 kapanewon lainnya dilakukan pada Minggu (29/11/2024). Rekapitulasi inipun berjalan lancar tanpa kendala berarti
Dia mengatakan.pleno dilakukan setelah rekap di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kotak hasil rekap dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkap di tingkat kapanewon.
"Alhamdulillah semua lancar. Aplikasi Sirekap juga tidak ada kendala," tambahnya.
Baca Juga: Menang Hasil Quick Count Pilkada Gunungkidul, Pendukung Endah-Joko Cukur Gundul
Dia menyebut aplikasi Sirekap juga tidak mengalami kendala ketika digunakan untuk proses pengunggahan data. Pengunggahan data 100 persen bisa dilaksanakan dengan cepat dan lancar.
Dalam pleno itu, semua perwakilan Paslon menyatakan persetujuannya tanpa banyak protes. Namun demikian, lanjut dia, jika ada pihak yang kurang puas, maka tim paslon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua perwakilan tim paslon juga sudah menandatangani berita acara. Jadi sudah setuju," tuturnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
KPU Kota Jogja Rekapitulasi Surat Suara, Hasilnya Ditargetkan Selesai Hari Ini
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Baru 14 TKM Beroperasi di Malioboro, Hasto Desak OPD Tambah Hingga Titik Nol Km
-
Gojek Hadirkan Kembali Yuk Liburan Untuk Menyambut Libur Sekolah
-
BRI Perkuat Klaster Susu Ponorogo, UMKM Makin Sejahtera dan Produktif
-
KKN UGM Dievaluasi Total Pasca Insiden Maut di Maluku: Masih Relevan atau Harus Dihapus?
-
Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?