SuaraJogja.id - Pasangan calon (Paslon) 01, Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto meraup suara terbanyak dalam Pilkada Gunungkidul 2024 ini. Pasangan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan bersama pengusaha ini memperoleh 179.460 suara.
Minggu (1/12/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dua hari pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan lancar.
Endah Subekti-Joko mampu mengalahkan Bupati petahana Sunaryanta yang berpasangan dengan putra Bendahara umum PAN, Mahmud Ardi Widanta. Pasangan Sunaryanta-Ardi bahkan di urutan paling buncit dengan perolehan suara 129.716 suara.
Endah Joko juga mampu mengalahkan paslon 02, Sutrisna Wibawa-Sumanto yang didukung koalisi gemuk. Sutrisna Wibawa pernah berkompetisi dalam Pilkada sebelumnya ternyata menduduki posisi runner up atau berada di urutan kedua dengan perolehan suara 131.122.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menyatakan, proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala. Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dilaksanakan selama dua hari karena ada kapanewon yang telah melaksanakan rekapitulasi dengan cepat sebelumnya.
"Kami lakukan Sabtu (29/11/2024) dan Minggu (1/12/2024)," ujar dia.
Rekap di kapanewon untuk wilayah Playen dilaksanakan pada Sabtu (28/11/2024), sementara untuk 17 kapanewon lainnya dilakukan pada Minggu (29/11/2024). Rekapitulasi inipun berjalan lancar tanpa kendala berarti
Dia mengatakan.pleno dilakukan setelah rekap di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kotak hasil rekap dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkap di tingkat kapanewon.
"Alhamdulillah semua lancar. Aplikasi Sirekap juga tidak ada kendala," tambahnya.
Baca Juga: Endah Subekti Menangi Pilkada, Tambah Jajaran Pemimpin Perempuan di Gunungkidul
Dia menyebut aplikasi Sirekap juga tidak mengalami kendala ketika digunakan untuk proses pengunggahan data. Pengunggahan data 100 persen bisa dilaksanakan dengan cepat dan lancar.
Dalam pleno itu, semua perwakilan Paslon menyatakan persetujuannya tanpa banyak protes. Namun demikian, lanjut dia, jika ada pihak yang kurang puas, maka tim paslon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua perwakilan tim paslon juga sudah menandatangani berita acara. Jadi sudah setuju," tuturnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
KPU Kota Jogja Rekapitulasi Surat Suara, Hasilnya Ditargetkan Selesai Hari Ini
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu
-
Ospek Bukan Ajang Perpeloncoan, Rektor UNY: Perlakukan Mahasiswa Sebagai Raja-Ratu
-
BRI Cetak Rekor MURI: Hadirkan Kredit Kendaraan Serentak di 131 Lokasi
-
Dokter dan Nakes Viral Komentar Nirempati, FKKMK UGM Sebut Pembekalan Etika Bermedsos Sejak Maba
-
Dinkes DIY Siapkan 240 Kg Obat untuk Korban Gempa NTT, Pastikan Stok Jogja Tak Tertanggu