SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko, meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024 dengan perolehan 44 persen atau 119.643 suara.
Hidayatut Toyyibah, anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pasangan kedua, Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani, memperoleh 103.988 suara (38 persen), sementara pasangan ketiga, Marija dan Yusron Martofa, mendapatkan 31.511 suara (11 persen).
"Hari ini, Senin [2/12/2024], kami telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 dan langsung mengumumkan hasilnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hasil pemungutan suara," kata Hidayatut dikutip dari Antara, Selasa.
Menurutnya, total surat suara yang diterima dalam Pilkada 2024 adalah 274.048 lembar, yang terdiri dari surat suara sah sebanyak 255.142 lembar dan surat suara tidak sah sebanyak 18.906 lembar.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa Ungguli Kustini-Sukamto
Hidayatut juga menyampaikan bahwa rekapitulasi suara tingkat kabupaten merupakan tahap akhir, dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi paslon.
Namun, hasil rekapitulasi ini belum dapat dijadikan dasar penetapan paslon terpilih, karena tim paslon diberikan waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu apakah akan ada gugatan dari tim paslon atau tidak," ujar Hidayatut.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan bahwa kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada 2024 terbilang kecil, mengingat proses rekapitulasi berjalan lancar dari tingkat kapanewon hingga kabupaten.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati jika ada tim paslon yang mengajukan gugatan. Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari, maka paslon terpilih akan ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan.
Baca Juga: Bupati Petahana Paling Buncit, Endah Subekti-Joko Resmi Memenangi Pilkada Gunungkidul 2024
"Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada gugatan, paslon terpilih akan diumumkan berdasarkan keputusan resmi dari MK," tambah Budi.
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa Ungguli Kustini-Sukamto
-
Bupati Petahana Paling Buncit, Endah Subekti-Joko Resmi Memenangi Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sukses Antar Endah Subekti-Joko Menangi Pilkada Gunungkidul, Heri Nugroho Mundur dari Jabatan Ketua DPD Golkar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga