SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko, meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024 dengan perolehan 44 persen atau 119.643 suara.
Hidayatut Toyyibah, anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pasangan kedua, Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani, memperoleh 103.988 suara (38 persen), sementara pasangan ketiga, Marija dan Yusron Martofa, mendapatkan 31.511 suara (11 persen).
"Hari ini, Senin [2/12/2024], kami telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 dan langsung mengumumkan hasilnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hasil pemungutan suara," kata Hidayatut dikutip dari Antara, Selasa.
Menurutnya, total surat suara yang diterima dalam Pilkada 2024 adalah 274.048 lembar, yang terdiri dari surat suara sah sebanyak 255.142 lembar dan surat suara tidak sah sebanyak 18.906 lembar.
Hidayatut juga menyampaikan bahwa rekapitulasi suara tingkat kabupaten merupakan tahap akhir, dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi paslon.
Namun, hasil rekapitulasi ini belum dapat dijadikan dasar penetapan paslon terpilih, karena tim paslon diberikan waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu apakah akan ada gugatan dari tim paslon atau tidak," ujar Hidayatut.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan bahwa kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada 2024 terbilang kecil, mengingat proses rekapitulasi berjalan lancar dari tingkat kapanewon hingga kabupaten.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati jika ada tim paslon yang mengajukan gugatan. Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari, maka paslon terpilih akan ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa Ungguli Kustini-Sukamto
"Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada gugatan, paslon terpilih akan diumumkan berdasarkan keputusan resmi dari MK," tambah Budi.
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa Ungguli Kustini-Sukamto
-
Bupati Petahana Paling Buncit, Endah Subekti-Joko Resmi Memenangi Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sukses Antar Endah Subekti-Joko Menangi Pilkada Gunungkidul, Heri Nugroho Mundur dari Jabatan Ketua DPD Golkar
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Rekam Jejak Praka Farizal: Sukses di Papua Hingga Lolos Seleksi Ketat Penugasan Lebanon
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan