SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Permintaan ini terkait dengan tingginya jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 36.029 lembar atau sekitar 6,5 persen dari total pengguna hak pilih. Tak hanya itu Bawaslu juga menyoroti terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan pentingnya evaluasi total dan komprehensif untuk KPU karena banyak suara yang tak disalurkan.
"Jika perlu dievaluasi, ya harus dievaluasi," ujar Didik dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen dibanding Pilkada 2020 yang mencapai 82 persen.
Evaluasi dari Berbagai Aspek
Didik mengungkapkan bahwa evaluasi harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk intensitas pendidikan politik dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Rasionalisasi jumlah pemilih per TPS juga harus ditinjau.
"Apakah aturan jumlah pemilih per TPS sudah dipatuhi atau ada pengaruh lain yang memengaruhi partisipasi pemilih," katanya.
Selain itu, faktor waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berdekatan juga perlu dikaji. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi psikologis pemilih dan peserta Pilkada.
Baca Juga: KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Keberatan Paslon Atas Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman
Pengembalian Undangan Memilih
Terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih, Didik menilai KPU harus memastikan data pendukung yang akurat. Ia menyoroti pentingnya kejelasan alasan pengembalian, misalnya karena pemilih meninggal dunia atau pindah domisili.
"Ketika meninggal, ya harus dipastikan benar-benar meninggal. Ketika pindah domisili, ya harus dibuktikan," tegasnya.
Kritik atas Penyelenggaraan Pilkada
Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut 3, Joko Purnomo-Rony Wijaya, Adip Setiyono, mengkritik kinerja KPU Bantul. Menurutnya, KPU gagal dalam memberikan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
Bukti kegagalan tersebut adalah jumlah surat suara tidak sah yang tinggi dan undangan memilih yang tidak sampai ke pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati