SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024, Senin (2/12/2024) petang. Bupati Inkumben, Abdul Halim Muslih yang berpasangan dengan mantan Kepala DPUPR Bantul Aris Suharyanta dinyatakan menjadi pemenang dalam kontestasi kali ini.
Halim-Aris mengalahkan pasangan Wakil Bupati Petahana Joko Purnomo dengan Anggota DPRD Bantul, Rony Indra Gunawan dan pasangan mantan staf ahl bupati Bantul era Idham Sawawi, Untoro Haryadi yang berpasangan dengan mantan lurah Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi.
Dalam pilkada kali ini, pasangan nomor urut 02, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta meraup 230.819 suara. Pasangan ini unggul di 11 dari 17 Kapanewon di Bantul. Halim-Aris unggul di kapanewon Srandakan, Sanden, Pundong, Pandak, Bantul, Jetis, Imogiri, Pleret, Piyungan, Sewon dan Sedayu,
Kemudian pasangan nomor urut 03, Joko Purnomo dengan Rony Indra Gunawan mendapat 219.471 suara. Pasangan ini unggul di 6 Kapanewon masing-masing Kretek, Bambanglipuro, Pajangan, Dlingo, Banguntapan dan Kasihan. Sementara pasangan nomor urut 01 Untoro Haryadi - Wahyudi Anggoro Hadi mendapat 80.917 suara.
Dalam rekapitulasi ini, saksi pasangan Joko-Rony enggan menandatangani hasil perhitungan suara Pilkada 2024 ini. Saksi yang bernama Adip Setyono mengatakan, sikapnya tidak menandantangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini sejalan dengan apa yang dilakukan saksi pasangan 03 di tingkat kapanewon.
"Kami tidak akan tandatangan D-hasil [berkas hasil rekapitulasi pada rapat pleno KPU]. tetapi kami hormati soal hasilnya," tutur dia.
Adip menganggap ada yang janggal dalam perolehan suara kali ini. Di mana ketika selisih dari Joko-Rony dengan Halim-Aris hanya 11.348 suara. Namun di satu sisi jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkada 2024 Bantul ini mencapai 36.029 dan jumlah surat undangan yang dikembalikan ada sekitar 19.000an.
Oleh karena itu, pihaknya berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya bakal melakukan pencermatan secepat mungkin karena mereka hanya memiliki waktu maksimal 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK ini.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, KPU Bantul menghormati keputusan dari kubu paslon nomor urut 03 Joko-Rony yang tetap bersikukuh tidak menandatangani berkas hasil rekapitulasi, hanya saja proses penetapan hasil rekapitulasi dapat terus dilakukan dan hal tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga: Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari
"Kami tunggu nanti register dari MK. Kalau tidak ada maka kami akan melakukan penetapan 19 Desember nanti,"ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang