SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Permintaan ini terkait dengan tingginya jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 36.029 lembar atau sekitar 6,5 persen dari total pengguna hak pilih. Tak hanya itu Bawaslu juga menyoroti terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan pentingnya evaluasi total dan komprehensif untuk KPU karena banyak suara yang tak disalurkan.
"Jika perlu dievaluasi, ya harus dievaluasi," ujar Didik dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen dibanding Pilkada 2020 yang mencapai 82 persen.
Evaluasi dari Berbagai Aspek
Didik mengungkapkan bahwa evaluasi harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk intensitas pendidikan politik dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Rasionalisasi jumlah pemilih per TPS juga harus ditinjau.
"Apakah aturan jumlah pemilih per TPS sudah dipatuhi atau ada pengaruh lain yang memengaruhi partisipasi pemilih," katanya.
Selain itu, faktor waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berdekatan juga perlu dikaji. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi psikologis pemilih dan peserta Pilkada.
Baca Juga: KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Keberatan Paslon Atas Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman
Pengembalian Undangan Memilih
Terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih, Didik menilai KPU harus memastikan data pendukung yang akurat. Ia menyoroti pentingnya kejelasan alasan pengembalian, misalnya karena pemilih meninggal dunia atau pindah domisili.
"Ketika meninggal, ya harus dipastikan benar-benar meninggal. Ketika pindah domisili, ya harus dibuktikan," tegasnya.
Kritik atas Penyelenggaraan Pilkada
Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut 3, Joko Purnomo-Rony Wijaya, Adip Setiyono, mengkritik kinerja KPU Bantul. Menurutnya, KPU gagal dalam memberikan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
Bukti kegagalan tersebut adalah jumlah surat suara tidak sah yang tinggi dan undangan memilih yang tidak sampai ke pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA