SuaraJogja.id - Polisi akhirnya menetapkan AM (28) sebagai tersangka atas meninggalnya Reza Malinda (22), perempuan yang jasadnya ditemukan di gudang ekspedisi yang berada di padukuhan pacar Kelurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Bantul, Sabtu (7/12/2024) lalu.
AM adalah suami korban yang berasal dari dusun Puton, Kelurahan Trimulyo, Kabupaten Jetis, Bantul. Saat ini suami korban sudah diamankan dan ditahan di mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menuturkan, berdasarkan penyelidikan yang mereka lakukan usai penemuan mayat korban Sabtu pagi kemarin, dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan suami korban sebagai tersangka.
"Kami telah amankan dia tadi dan sudah mengakui," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan bahwa di lokasi kejadian terdapat 4 orang, yakni R, F, AM (tersangka) dan korban. Dari keterangan F, bahwa pada saat keluar dari TKP mendapatkan cerita dari R bahwa pada saat di TKP melihat dan mendengar cekcok antara tersangka dan korban. Setelah itu F dan R pergi menginggalkan TKP.
Keterangan R, lanjut dia, pada saat kejadian mendengar dan melihat bahwasannya AM dan korban sedang cekcok. R juga sempat mendengar beberapa kali suara benturan dan suara merintih. R sempat melihat korban meronta-ronta dengan posisi tengkurap di depan tersangka.
"R menyebut pada saat mau meninggalkan TKP melihat korban dalam keadaan tengkurap tidak bergerak," tambahnya.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap saksi-saksi telah mengerucut kepada terduga pelaku adalah AM yang tidak lain adalah suami korban. Tim Opsnal Jatanras Polda DIY bersama Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul dan Polsek Pleret lantas mengamankan seorang terduga pelaku atas nama AM (28) yang merupakan suami korban.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang kuat diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan interogasi awal dan terduga pelaku pun mengakuinya.
Baca Juga: Senggolan Motor Berujung Maut, Pelajar Gunungkidul Tewas Terlindas Mobil Tak Dikenal
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. Itu pasal yang kami kenakan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku terungkap jika AM melakukan pembunuhan tersebut karena tersulut emosi ketika dibangunkan oleh korban. Di samping itu, pelaku juga sempat menenggak miras bersama dua temannya.
Sebelumnya diberitakan Reza Malinda, perempuan asal Dusun Blawong RT 01, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul ditemukan tewas di Gudang CV VIP ekspedisi di Dusun Pacar Brajan RT 03, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret Bantul, Sabtu (7/12/2024) siang.
Tidak ditemukan luka di tubuh korban namun ada lebam-lebam di sejumlah titik. Polisi kini mendalami penemuan mayat perempuan berumur 21 tahun ini. Polisi belum bisa menentukan apakah korban meninggal karena pembunuhan atau faktor lain.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan penemuan mayat itu bermula dari laporan Septri Anggini warga Selopamioro Imogiri Bantul. Perempuan inilah yang awalnya dititipi anak korban.
"Jadi pagi hari itu, korban menitipkan anaknya ke saksi Septi ditinggal kerja," terang dia, Minggu (8/12/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju