Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjukrasa di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). Massa membawa sejumlah spanduk yang dibentangkan di ikon Kota Yogyakarta tersebut sempat membuat kemacetan kendaraan di perempatan tersebut.
Aksi ini digelar dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember. Dalam aksi ini, para buruh menuntut ada kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
"Pada hari yang bersejarah ini, kami mengingatkan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas
Kehidupan yang layak, yang mencakup hak untuk memperoleh upah minimum yang layak dan upah minimum sektoral," papar koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan di sela aksi.
Menurut Irsyad, kalau pada 2024, UMP di DIY sebesar Rp 2.125.897. Karenanya maka pada 2025 nanti Pemda DIY diminta menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp 3.507.838.
Sementara untuk UMK, para buruh menuntut tahun depan ada kenaikan yang cukup signifikan rata-rata mencapai Rp4 juta di masing-masing kabupaten/kota. Untuk Kota Yogyakarta, kalau pada 2024 sebesar Rp 2.492.997, maka pada 2025 nanti sebesar Rp 4.177.159.
Untuk Sleman, dari Rp 2.315.976 pada 2024 lalu menjadi Rp. 4.106.084 pada 2025. Bantul, dari Rp 2.216.463 menjadi Rp. 3.732.688.
Sedangkan di Gunungkidul, Rp 2.188.041 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.188.041. Untuk Kulon Progo, dari Rp 2.207.736 pada 2024 naik jadi Rp. 3.728.011 pada 2025.
"Kami mengingatkan upah layak adalah hak dasar bagi setiap pekerja, yang harus mencakup seluruh aspek kebutuhan hidup yang layak, seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan," paparnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pakuwon Mall Jogja Kebakaran, Pengunjung justru Selamatkan Diri Lewat Lift
Irsyad menambahkan, kenaikan UMP dan UMK sesuai dengan pasal 23 Deklarasi HAM PBB menyebutkan setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Bahkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.
Karenanya para buruh meminta pemerintah, agar lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanat
Putusan MK dan menetapkan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral yang adil dan layak. Hal ini sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan standar kebutuhan hidup layak di tiap sektor.
Pemerintah harus memastikan bahwa Klaster Ketenagakerjaan segera dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang selaras dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"MPBI DIY menuntut agar kalangan pengusaha tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja dan buruh dalam setiap kebijakan pengupahan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Buruh Jogja Tuntut Kenaikan UMP 2025 Hingga 50 Persen, Begini Respon Pemda DIY
-
Adam Mengaku Senang UMP DIY Tahun 2024 Ada Kenaikan Lumayan, Tapi....
-
Sejumlah Pelaku Usaha Tanggapi Kenaikan UMP DIY 2024: Mungkin Tahun Depan Mulai Naikkan Gaji Karyawan
-
UMP DIY Naik, 10 Zodiak Ini Paling Lihai Kelola Keuangan dalam Keluarga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Detik-Detik Terakhir Paku Buwono XIII: Prosesi Serah Terima Jenazah Berlangsung Hening di Imogiri
-
Warga Mulai Padati Imogiri, Ingin Saksikan Prosesi Pemakaman PB XIII dari Dekat
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?