Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 11 Desember 2024 | 17:12 WIB
Warga Natah mengadu ke DPRD Gunungkidul lantaran ulah lurah setempat yang dituding selewengkan dana hingga berlaku nepotisme. [kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Puluhan warga Kalurahan Natah Kapanewon Nglipar melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Gunungkidul, Selasa (11/12/2024). Mereka menuntut agar Lurah Natah, Wahyudi untuk meletakkan jabatannya karena sejumlah 'dosa' yang dilakukannya. 

Warga menuding Lurah Natah telah menggelapkan dana Program Sertifikasi Tanah Dan Lahan (PTSL) yang dipungut dari masyarakat. Lurah Natah juga dianggap merekayasa RABPDes. Lurah Natah juga dianggap membangun dinasti karena 90 pamong kalurahan adalah kerabatnya. 

Terakhir, Lurah Natah telah menerima suap sebesar Rp 70 juta pada saat rekruitmen Kamituwo. Karena dugaan kecurangan dalam Pengisian Kamituwo, Pemkab Gunungkidul sendiri telah menganulir hasil seleksi Kamituwo. 

Koordinator Warga, Dani Eko Wiyono mengatakan aksi demonstrasi di gedung DPRD ini bukan kali pertama namun sudah yang kedua kalinya. Tuntuntannya masih sama yaitu agar Lurah meletakkan jabatannya. Karena mantan panewu itu telah melakukan beberapa penyelewengan. 

Baca Juga: Modus Baru Investor di Gunungkidul: Pakai Nama Warga Lokal Kuasai Lahan

"Dia telah menggelapkan dana PTSL yang dikutip dari warga sebesar Rp 350 ribu. Padahal seharusnya gratis," ujar diam

Di sisi lain, Lurah juga telah melakukan kolusi dan Nepotisme karena sebagian besar pamong di kalurahan tersebut adalah kerabat lurah. Sehingga perjalanan pemerintahan tidak sesuai harapan karena semua bergantung pada perintah Lurah 

Terakhir kali, Lurah menjadikan kerabatnya sebagai Kamituwo dengan proses seleksi yang direkayasa. Bahkan meskipun kerabat namun peserta jadi tersebut ternyata juga dimintai uang pelicin sebesar Rp 70 juta. Karena kongkalingkong itulah, akhirnya Pemkab Gunungkidul membatalkan hasil seleksi pamong Natah itu. 

"Kalau sudah dibatalkan berarti kan ada yang tidak beres," ujarnya. 

Lurah Wahyudi, lanjut dia, tidak pernah bisa menjelaskan penyelewengan-penyelewengan tersebut. Bahkan dalam Program PTSL, lurah dan pamong mengaku tak memiliki dokumen berkaitan dengan pungutan. Hal ini menurutnya aneh karena program itu penting maka dokumen harus lengkap. 

Baca Juga: Mulai Besok, Beli Gas Elpiji 3 Kg di DIY Lebih Mahal, di Pangkalan bakal Dijual Rp18 Ribu!

Kasus tersebut sudah diproses hukum namun oleh Polres Gunungkidul sudah diputuskan untuk dihentikan dengan SP3. Namun kini kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. 

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini menyatakan usai aksi warga yang pertama 2 bulan lalu, pihaknya langsung menindaklanjuti. Dia telah menugaskan Komisi A untuk menindaklanjuti. 

"Saya sendiri sudah ke Kapanewon tetapi lurah tidak hadir. Kemudian kami surati dan bertemu, katanya semua proses pengisian pamong dan PTSL berjalan lancar sesuai aturan," terang dia. 

DPRD dalam hal ini duduk di tengah-tengah sehingga meminta agar kelurahan menjalankan tupoksi dengan baik dan melibatkan stakeholder yang ada. DPRD juga mengharap kepads bupati dan instansi terkait untuk mendorong inspektorat DP3, Hukum sekda dan panewu Nglipar agar memberi perhstian lebih kepada warga dan pemerintahan Natah.

Kontributor : Julianto

Load More