SuaraJogja.id - Sidang perkara politik uang dalam Pilkada Sleman kembali dilanjutkan. Agenda sidang Jumat (20/12/2024) hari ini merupakan pembacaan tuntutan.
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima terdakwa itu dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kelima terdakwa tersebut dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus itu. Para terdakwa melanggar Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000 [dua ratus juta rupiah] subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Terry Endro Arie Wibowo saat membacakan surat tuntutan di PN Sleman, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Politik Uang, Lima Tersangka Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
Agenda persidangan selanjutnya merupakan pembacaan putusan. Rencananya sidang putusan bakal dibacakan pada Selasa (24/12/2024) pekan depan.
Diketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
Kelima orang itu didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Lima orang telah diamankan dan satu orang masih ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang. Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Polresta Sleman Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Pilkada di Sendangmulyo ke Kejaksaan
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Cerita Pilu Vadel Badjideh Usai Lewatkan Malam TakbirandiPenjara
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi