SuaraJogja.id - Sidang perkara politik uang dalam Pilkada Sleman kembali dilanjutkan. Agenda sidang Jumat (20/12/2024) hari ini merupakan pembacaan tuntutan.
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima terdakwa itu dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kelima terdakwa tersebut dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus itu. Para terdakwa melanggar Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000 [dua ratus juta rupiah] subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Terry Endro Arie Wibowo saat membacakan surat tuntutan di PN Sleman, Jumat (20/12/2024).
Agenda persidangan selanjutnya merupakan pembacaan putusan. Rencananya sidang putusan bakal dibacakan pada Selasa (24/12/2024) pekan depan.
Diketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
Kelima orang itu didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Lima orang telah diamankan dan satu orang masih ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang. Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Politik Uang, Lima Tersangka Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu