SuaraJogja.id - Sidang perkara politik uang dalam Pilkada Sleman kembali dilanjutkan. Agenda sidang Jumat (20/12/2024) hari ini merupakan pembacaan tuntutan.
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima terdakwa itu dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kelima terdakwa tersebut dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus itu. Para terdakwa melanggar Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000 [dua ratus juta rupiah] subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Terry Endro Arie Wibowo saat membacakan surat tuntutan di PN Sleman, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Politik Uang, Lima Tersangka Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
Agenda persidangan selanjutnya merupakan pembacaan putusan. Rencananya sidang putusan bakal dibacakan pada Selasa (24/12/2024) pekan depan.
Diketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
Kelima orang itu didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Lima orang telah diamankan dan satu orang masih ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang. Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Polresta Sleman Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Pilkada di Sendangmulyo ke Kejaksaan
Berita Terkait
-
Trio Klub Jawa Tengah Bernasib Sial di BRI Liga 1, Masuk Zona Degradasi
-
Dokumen Rahasia Rezim Assad dari Era Hafez Tersimpan di Penjara Bawah Tanah, Apa Isinya?
-
Dosen Ilkom UNY Berikan Pelatihan Pelayanan Prima Bagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Depok Sleman
-
Carlos Eduardo Masih Dipantau Tim Medis Persija Jakarta, Berpotensi Absen Panjang?
-
PSIS Semarang Tanpa 3 Pemain Kunci, PSS Sleman Berpeluang Raih Kemenangan?
Terpopuler
- Beda Ajaran Gus Miftah dan Ustadz Abdul Somad soal Natal Jadi Sorotan: Kelihatan yang Nggak Berilmu
- Gaya Dakwah Diledek Gus Miftah, Ustaz Maulana Malah Diundang Ceramah di Tasyakuran 4 Bulanan Erina Kaesang
- Elkan Baggott: Semoga Ketua Umum PSSI Mengerti Alasan Saya...
- Lukman Sardi Peluk Kristen Pulang Umrah, Kini Ajak Desta Pindah Agama: Biar Hidup Lu Benar!
- Thom Haye Ngamuk ke Pemain Lokal: Saya Capek!
Pilihan
-
Indra Muhammad Datang, Skuad Kesatria Bengawan Solo Makin 'Mewah'
-
Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex
-
Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Filipina, Shin Tae-yong: Bohong Kalau...
-
Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
-
Diwarnai Senyum Lebar Kaesang Pangarep, Persis Solo Gaet Indosat Ooredoo Jadi Sponsor
Terkini
-
Bermodal 20 Pemain, PSS Sleman Optimis Taklukkan Persija di JIS
-
Lima Terdakwa Kasus Politik Uang di Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Rencanakan Liburan ke Jogja saat Nataru? Siap-siap Hadapi Kepadatan 23 Desember
-
Pembangunan Teras Malioboro 2 Hampir Rampung, 1.000 UMKM Siap Pindah Awal 2025
-
Lintas Agama di Sleman Gaungkan Pesan Damai Jelang Natal 2024