SuaraJogja.id - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan sikap partai PDI Perjuangan (PDIP) soal pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai tidak konsisten dengan awal mula kebijakan itu digodok di parlemen.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan PDIP merupakan partai yang dari awal mendukung PPN naik menjadi 12 persen, tetapi justru meminta untuk dibatalkan saat kebijakan tersebut akan diimplementasikan.
“Berpolitik itu mesti konsisten. Kalau dulu mendukung, ya sekarang mestinya juga mendukung. Kalau ada yang dinilai perlu diperbaiki, silakan ajak para pihak untuk mendiskusikannya. Cari solusi terbaik untuk kepentingan rakyat,” kata Saleh dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Saleh menyebut PDIP terkesan mencari simpati dan citra positif dari masyarakat sehingga menyampaikan narasi kritik dan penolakan. Ia juga mengatakan PDIP seperti tidak mau terlibat dalam kenaikan PPN tersebut.
“Padahal, kebijakan ini dulu didukung. Bahkan, sudah diatur timeline (linimasa) untuk implementasinya. Nah, waktunya sudah tiba,” imbuhnya.
Menurut Saleh, sebagai sebuah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai harus dilaksanakan.
“Presiden ‘kan disumpah untuk menjalankan seluruh aturan perundang-undangan. Fraksi PAN juga menilai bahwa kebijakan ini berat. Tetapi sebagai bentuk ketaatan pada ketentuan UU negara, PAN tetap mendukung. Sembari dengan itu, dicari jalan yang dapat meringankan masyarakat,” katanya pula.
Saleh meminta PDIP untuk mengikuti aturan yang ada, agar tidak menimbulkan kesan mau benar sendiri dan menyalahkan partai yang lain. Menurut dia, sikap demikian tidak baik untuk kehidupan sosial-politik.
Indonesia, tutur Saleh, sudah memilih demokrasi sebagai jalan politik. Oleh sebab itu, apa pun keputusan politik yang diambil secara demokratis harus dihormati.
Baca Juga: DPR Fit and Proper Test KPK, Busyro Muqoddas Minta Prabowo Gelar Kembali Seleksi Capim
“Kalau PDIP berada pada posisi oposisi memang selalu begitu. Mereka tahan untuk mengkritik, bahkan sesuatu yang dulu adalah kebijakan mereka,” ucap dia.
Namun begitu, Saleh menjelaskan, kebijakan peningkatan PPN menjadi 12 persen dapat dibatalkan maupun ditunda melalui revisi undang-undang atau melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Silakan hakim yang menilai,” katanya.
Berita Terkait
-
Dihadapkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025, BOB Optimis Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisata ke Jogja
-
Protes Gus Hilmy soal PPN 12 Persen: Pemerintah Tambah Utang, Rakyat yang Bayar?
-
Prabowo Bakal Memaafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang, Ganjar: Bagaimana Caranya?
-
Ganjar Pranowo Ungkap Alasan PDIP Baru Pecat Jokowi: Sebagai Bentuk Penghormatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet
-
Pasien Korban Ricuh Polda DIY Dipulangkan, Tagihan Rumah Sakit Menggunung! Bagaimana Nasib Pembiayaan?
-
Bocah Pemancing Temukan Arca Kuno di Sungai Sleman: Diduga Peninggalan Mataram Kuno
-
Dompet Digitalmu Bisa Lebih Tebal! Ini 4 Link Aktif DANA Kaget Buat Diklaim