SuaraJogja.id - Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test untuk calon pimpinan (capim) dan calon pengawas (cawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Senin (18/11/2024). Capim dan Cawas yang ikut fit and proper test merupakan hasil seleksi pada masa kepemimpinan Joko Widodo (jokowi).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas pun menanggapi pemilihan pimpinan baru lembaga antirasuah ini. Busyro meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar kembali seleksi pimpinan KPK di luar proses fit and proper test yang sedang berjalan saat ini. Sebab proses seleksi capim KPK yang ada dipercepat di akhir masa jabatan Jokowi yang berpotensi mengabaikan kandidat-kandidat berkualitas.
"Beberapa nama potensial seperti Johan Budi, Sudirman Said, dan Marzuki Darusman justru tidak diloloskan panitia seleksi, padahal mereka memiliki rekam jejak dan kompetensi yang mumpuni [untuk jadi capim KPK]," ungkap Busyro di Yogyakarta, Senin (18/11/2024).
Busryo juga mengusulkan agar Prabowo membentuk tim seleksi baru. Dengan demikian kandidat yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dapat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses seleksi capim dan cawas KPK.
Langkah ini disebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses seleksi pimpinan KPK merupakan kewenangan presiden baru. Putusan MK tersebut secara yuridis mengikat presiden.
"Kandidat yang sudah lolos di era Presiden Jokowi bisa tetap dipertahankan sebagai klaster pertama, sementara seleksi baru menjadi klaster kedua di era Presiden Prabowo," tandasnya.
Ketua KPK periode 2010-2011 itu juga mendorong Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini penting mengingat kepercayaan publik terhadap KPK mengalami kemerosotan. Dengan langkah tersebut maka KPK dapat kembali menjadi lembaga dengan wajah yang lebih kuat seperti sebelumnya.
"Saat ini kepercayaan publik terhadap KPK sudah merosot. Dengan mengembalikan UU KPK ke versi lama, lembaga ini bisa kembali menjadi institusi yang kuat dengan partisipasi publik yang tinggi," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
UMKM Konsumtif, Program Penghapusan Utang ala Presiden Prabowo Bisa Tak Efektif
-
Abdul Mu'ti Jadi Mendikdasmen, Muhammadiyah Pertimbangkan Plt Sekum?
-
KPK Dituding Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Paman Birin, Pukat UGM: Problematik!
-
Uji Coba Makan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan di Jogja, Dilengkapi Minum Susu dan Pemahaman Kelestarian Lingkungan
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
CtGA Dorong NGO Ubah Peran, Bangun Kolaborasi Strategis dengan Perusahaan
-
Pekan Kedua Operasi Keselamatan Progo 2026, Polda DIY Klaim Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Menurun
-
YouTube Down Trending di X, Warganet Keluhkan Gangguan Akses
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global