SuaraJogja.id - Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test untuk calon pimpinan (capim) dan calon pengawas (cawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Senin (18/11/2024). Capim dan Cawas yang ikut fit and proper test merupakan hasil seleksi pada masa kepemimpinan Joko Widodo (jokowi).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas pun menanggapi pemilihan pimpinan baru lembaga antirasuah ini. Busyro meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar kembali seleksi pimpinan KPK di luar proses fit and proper test yang sedang berjalan saat ini. Sebab proses seleksi capim KPK yang ada dipercepat di akhir masa jabatan Jokowi yang berpotensi mengabaikan kandidat-kandidat berkualitas.
"Beberapa nama potensial seperti Johan Budi, Sudirman Said, dan Marzuki Darusman justru tidak diloloskan panitia seleksi, padahal mereka memiliki rekam jejak dan kompetensi yang mumpuni [untuk jadi capim KPK]," ungkap Busyro di Yogyakarta, Senin (18/11/2024).
Busryo juga mengusulkan agar Prabowo membentuk tim seleksi baru. Dengan demikian kandidat yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dapat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses seleksi capim dan cawas KPK.
Langkah ini disebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses seleksi pimpinan KPK merupakan kewenangan presiden baru. Putusan MK tersebut secara yuridis mengikat presiden.
"Kandidat yang sudah lolos di era Presiden Jokowi bisa tetap dipertahankan sebagai klaster pertama, sementara seleksi baru menjadi klaster kedua di era Presiden Prabowo," tandasnya.
Ketua KPK periode 2010-2011 itu juga mendorong Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini penting mengingat kepercayaan publik terhadap KPK mengalami kemerosotan. Dengan langkah tersebut maka KPK dapat kembali menjadi lembaga dengan wajah yang lebih kuat seperti sebelumnya.
"Saat ini kepercayaan publik terhadap KPK sudah merosot. Dengan mengembalikan UU KPK ke versi lama, lembaga ini bisa kembali menjadi institusi yang kuat dengan partisipasi publik yang tinggi," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
UMKM Konsumtif, Program Penghapusan Utang ala Presiden Prabowo Bisa Tak Efektif
-
Abdul Mu'ti Jadi Mendikdasmen, Muhammadiyah Pertimbangkan Plt Sekum?
-
KPK Dituding Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Paman Birin, Pukat UGM: Problematik!
-
Uji Coba Makan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan di Jogja, Dilengkapi Minum Susu dan Pemahaman Kelestarian Lingkungan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum