SuaraJogja.id - Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test untuk calon pimpinan (capim) dan calon pengawas (cawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Senin (18/11/2024). Capim dan Cawas yang ikut fit and proper test merupakan hasil seleksi pada masa kepemimpinan Joko Widodo (jokowi).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas pun menanggapi pemilihan pimpinan baru lembaga antirasuah ini. Busyro meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar kembali seleksi pimpinan KPK di luar proses fit and proper test yang sedang berjalan saat ini. Sebab proses seleksi capim KPK yang ada dipercepat di akhir masa jabatan Jokowi yang berpotensi mengabaikan kandidat-kandidat berkualitas.
"Beberapa nama potensial seperti Johan Budi, Sudirman Said, dan Marzuki Darusman justru tidak diloloskan panitia seleksi, padahal mereka memiliki rekam jejak dan kompetensi yang mumpuni [untuk jadi capim KPK]," ungkap Busyro di Yogyakarta, Senin (18/11/2024).
Busryo juga mengusulkan agar Prabowo membentuk tim seleksi baru. Dengan demikian kandidat yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dapat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses seleksi capim dan cawas KPK.
Langkah ini disebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses seleksi pimpinan KPK merupakan kewenangan presiden baru. Putusan MK tersebut secara yuridis mengikat presiden.
"Kandidat yang sudah lolos di era Presiden Jokowi bisa tetap dipertahankan sebagai klaster pertama, sementara seleksi baru menjadi klaster kedua di era Presiden Prabowo," tandasnya.
Ketua KPK periode 2010-2011 itu juga mendorong Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini penting mengingat kepercayaan publik terhadap KPK mengalami kemerosotan. Dengan langkah tersebut maka KPK dapat kembali menjadi lembaga dengan wajah yang lebih kuat seperti sebelumnya.
"Saat ini kepercayaan publik terhadap KPK sudah merosot. Dengan mengembalikan UU KPK ke versi lama, lembaga ini bisa kembali menjadi institusi yang kuat dengan partisipasi publik yang tinggi," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
UMKM Konsumtif, Program Penghapusan Utang ala Presiden Prabowo Bisa Tak Efektif
-
Abdul Mu'ti Jadi Mendikdasmen, Muhammadiyah Pertimbangkan Plt Sekum?
-
KPK Dituding Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Paman Birin, Pukat UGM: Problematik!
-
Uji Coba Makan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan di Jogja, Dilengkapi Minum Susu dan Pemahaman Kelestarian Lingkungan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Rupiah Melemah, Biaya Produksi Pertanian di Jogja Naik, Pemda DIY Siapkan Pemetaan Dampak ke Petani
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan