SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melontarkan kritik terhadap KPK dalam kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Tidak hanya lembaga antirasuah, putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan Paman Birin juga disoroti.
"Jadi saya melihat problem ini ada di KPK dan di putusan praperadilan. Dua-duanya menurut saya problematik," tegas Zaenur, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Zaenur mengatakan putusan ini menunjukkan bahwa KPK sejak awal tidak serius di dalam melakukan penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Hal itu dilihat ketika KPK tidak segera melakukan pencarian dengan mengerahkan sumber daya yang ada terhadap Sahbirin Noor ketika melakukan operasi tangkap tangan.
Selain itu ketika tidak berhasil mendapatkan Paman Birin tidak kemudian cepat-cepat menetapkan yang bersangkutan di dalam daftar pencarian orang (DPO). Seharusnya KPK segera menerbitkan DPO dan meminta bantuan kepada penegak hukum lain untuk melakukan pencarian.
Baca Juga: Pukat UGM Soroti Ketidakseriusan KPK Cari Paman Birin, Potensi Jadi Harun Masiku Jilid 2
"Kalau KPK sejak awal tetapkan status Sahbirin Noor sebagai daftar pencarian orang, menjadi buron, maka Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan praperadilan sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2018," tandasnya.
Terkait dengan putusan PN Jaksel tersebut, Zaenur menilai tak kalah problematiknya. Menurutnya, putusan tersebut tidak konsisten dengan aturan yang ada, terutama terkait dengan status tersangka yang melarikan diri.
Dalam hal ini, Zaenur merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa apabila tersangka melarikan diri atau sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Zaenur menjelaskan bahwa meskipun Sahbirin Noor belum secara formal dimasukkan ke dalam DPO, namun fakta bahwa dia tidak dapat ditemukan di tempat tinggal maupun di tempat kerjanya menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang melarikan diri.
"Melarikan diri itu ketika dicari oleh penyidik di tempat kediamannya, di tempat bekerjanya yang padahal sehari-hari yang bersangkutan ada di tempat tinggalnya, ada di kantornya tetapi ketika ditunggu oleh penyidik itu tidak ada, itu tidak bisa ditemukan, ditanyakan kepada pihak-pihak yang mengetahui tidak bisa ditemukan. Maka itu melarikan diri," tegasnya.
Baca Juga: Solusi UGM untuk Pemerintah: Atasi Gap Digital dan Perubahan Iklim
Zaenur juga mengkritik alasan hakim yang menerima permohonan praperadilan tersebut dengan menyebutkan bahwa Sahbirin Noor belum diperiksa sebagai tersangka. Padahal, dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT), pemeriksaan tersangka sebelumnya bukanlah syarat mutlak.
Berita Terkait
-
Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
-
Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar
-
Skandal LPEI Rp11,7 Triliun, Dirut Petro Energy Ditahan dalam Korupsi Kredit
-
KPK Tetapkan Eks Dirut BJB sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Iklan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB