SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melontarkan kritik terhadap KPK dalam kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Tidak hanya lembaga antirasuah, putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan Paman Birin juga disoroti.
"Jadi saya melihat problem ini ada di KPK dan di putusan praperadilan. Dua-duanya menurut saya problematik," tegas Zaenur, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Zaenur mengatakan putusan ini menunjukkan bahwa KPK sejak awal tidak serius di dalam melakukan penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Hal itu dilihat ketika KPK tidak segera melakukan pencarian dengan mengerahkan sumber daya yang ada terhadap Sahbirin Noor ketika melakukan operasi tangkap tangan.
Selain itu ketika tidak berhasil mendapatkan Paman Birin tidak kemudian cepat-cepat menetapkan yang bersangkutan di dalam daftar pencarian orang (DPO). Seharusnya KPK segera menerbitkan DPO dan meminta bantuan kepada penegak hukum lain untuk melakukan pencarian.
Baca Juga: Pukat UGM Soroti Ketidakseriusan KPK Cari Paman Birin, Potensi Jadi Harun Masiku Jilid 2
"Kalau KPK sejak awal tetapkan status Sahbirin Noor sebagai daftar pencarian orang, menjadi buron, maka Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan praperadilan sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2018," tandasnya.
Terkait dengan putusan PN Jaksel tersebut, Zaenur menilai tak kalah problematiknya. Menurutnya, putusan tersebut tidak konsisten dengan aturan yang ada, terutama terkait dengan status tersangka yang melarikan diri.
Dalam hal ini, Zaenur merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa apabila tersangka melarikan diri atau sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Zaenur menjelaskan bahwa meskipun Sahbirin Noor belum secara formal dimasukkan ke dalam DPO, namun fakta bahwa dia tidak dapat ditemukan di tempat tinggal maupun di tempat kerjanya menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang melarikan diri.
"Melarikan diri itu ketika dicari oleh penyidik di tempat kediamannya, di tempat bekerjanya yang padahal sehari-hari yang bersangkutan ada di tempat tinggalnya, ada di kantornya tetapi ketika ditunggu oleh penyidik itu tidak ada, itu tidak bisa ditemukan, ditanyakan kepada pihak-pihak yang mengetahui tidak bisa ditemukan. Maka itu melarikan diri," tegasnya.
Baca Juga: Solusi UGM untuk Pemerintah: Atasi Gap Digital dan Perubahan Iklim
Zaenur juga mengkritik alasan hakim yang menerima permohonan praperadilan tersebut dengan menyebutkan bahwa Sahbirin Noor belum diperiksa sebagai tersangka. Padahal, dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT), pemeriksaan tersangka sebelumnya bukanlah syarat mutlak.
Zaenur meminta agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Peradilan (Bawas RI) mengawasi keputusan hakim dalam kasus ini. Guna memastikan tidak ada unsur non-hukum yang mempengaruhi putusan.
Selain itu, Zaenur mengingatkan KPK untuk tidak hanya berhenti setelah kekalahan dalam praperadilan ini. Melainkan harus menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penetapan tersangka lagi terhadap Sahbirin Noor dengan memenuhi unsur-unsur formilnya.
"Jadi KPK harus belajar dari ini, kekalahan ini, kemudian proses lagi, tetapkan sebagai tersangka lagi, kalau KPK berhenti tidak lanjutkan proses selanjutnya maka saya menduga KPK berada dalam tekanan atau intervensi," tuturnya.
"Ini adalah ujian keseriusan dari KPK karena di awal sudah berani menetapkan sebagai tersangka maka KPK harus berani untuk memperbaiki prosedurnya kemudian menetapkan tersangka lagi. Dan kalau sudah menetapkan sebagai tersangksa ikuti dengan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Berita Terkait
-
Pendidikan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Mundur dari Gubernur Kalsel
-
KPK Ungkap 65 Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Yovie Widianto Belum Lapor
-
Aboe Bakar PKS Pertanyakan Keberadaan KPK, Novel Baswedan: Mengonfirmasi DPR Lah Otak Pelemahan KPK
-
Bela Alexander Marwata, Pahala Sebut Kasus Gratifikasi Eko Darmanto Muncul Belakangan
-
Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
-
Relawan Paslon 01 Laporkan Ketua DPRD Bontang atas Dugaan Ijazah Palsu
-
Sikap Bos BNI soal Kredit Macet Rp375 Miliar "Nyangkut" di Sritex: Kami Nurut Aja!
-
Analisis: Jegal Kaoru Mitoma-Takefusa Kubo, Matikan Agresivitas Jepang
-
Mencari Kelemahan Jepang: Memori 6 Tahun Lalu Jadi Modal Shin Tae-yong
Terkini
-
Mengenang Mantan Rektor UGM Ichlasul Amal, Tokoh Reformasi hingga Pernah Tolak Tawaran Menteri
-
Peneliti UGM Sebut Temuan Gua di Gunungkidul Tak Bahayakan JJLS
-
Bantul Resmi Operasikan TPST Modalan untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
-
Pemancing yang Jatuh Saat Ambil Ikan Tersangkut Tebing di Gunungkidul Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa
-
Hasil Survei Internal, Tim Pemenangan Heroe-Pena Klaim Unggul 31 Persen di Pilkada Kota Jogja