SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melaporkan bahwa sekitar 80.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat sekitar 60.000 pekerja terdampak PHK.
Menurut , Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna kenaikan jumlah PHK dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti melemahnya kondisi ekonomi global dan meningkatnya volume impor.
"Kondisi ini, saya kira, mencerminkan dampak pelemahan ekonomi global serta derasnya arus produk impor yang masuk ke Indonesia," ungkap Hempri dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Hempri menjelaskan bahwa kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 turut menjadi penyebab utama meningkatnya produk impor, yang berdampak pada penurunan daya saing industri lokal. Minimnya kontrol pemerintah terhadap kebijakan impor memperburuk situasi ini, sehingga banyak perusahaan dalam negeri mengalami tekanan, terutama sektor industri padat karya seperti industri alas kaki.
Sebagai langkah efisiensi, perusahaan-perusahaan yang terdampak memilih untuk melakukan PHK. Namun, Hempri menekankan bahwa peningkatan angka PHK harus diantisipasi dengan serius oleh pemerintah guna mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Dampak Sosial dan Ekonomi PHK
PHK tidak hanya memengaruhi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada aspek psikologis dan sosial. Hempri menyebut bahwa gelombang PHK ini berpotensi memicu masalah sosial.
"Katakankalah seperti peningkatan angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, hingga melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, respons pemerintah menjadi sangat krusial untuk meminimalkan dampak tersebut," sebut dia.
Solusi dan Harapan untuk Penanganan PHK
Baca Juga: DP3AP2KB Kota Yogyakarta Catat Ratusan Kasus Kekerasan Selama 2024, 85 Persen Korban Perempuan
Hempri mengingatkan pentingnya para pekerja memahami hak-hak mereka dalam menghadapi situasi PHK. Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera mengevaluasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengurangi dampak negatif kebijakan impor.
Berita Terkait
-
Indonesia Ikut Kena Gempur Tarif Baru AS, IDCI Sarankan Prabowo Fokus Ekonomi Digital
-
Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Dear Kelas Menengah, Jangan Dulu Beli 5 Barang Ini Saat Ekonomi Lesu
-
Tarif Trump 32 Persen Ancam Industri Padat Karya, Jutaan Pekerja Bakal Terdampak PHK?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir