Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:23 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf, tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Load More