Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha Darmawan tidak sepakat dengan ide pengampunan koruptor. Alih-alih hadir dengan wacana amnesti atau pengampunan, seharusnya negara fokus menciptakan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya," ujar Yuris, dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).
Menurutnya, sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus diberikan efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara.
Yuris mengusulkan beberapa strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku.
Dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara. Menurutnya, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain.
"Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan," ungkapnya.
Yuris turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan penagihan uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan. Banyak pelaku korupsi yang divonis membayar uang pengganti, tetapi hingga kini belum memenuhi kewajibannya.
"Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tegasnya.
Selain itu Yuris menilai pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan untuk memperkuat penindakan bagi para koruptor tersebut. Terlebih dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara.
Baca Juga: KPK Dituding Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Paman Birin, Pukat UGM: Problematik!
Yuris juga mendesak revisi UU Tipikor dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah.
"Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, negara dapat merampasnya," ucapnya.
Tak hanya dari sisi kebijakan saja, Yuris turut menyoroti perbaikan dari sisi penegakan hukum. Kritikan pun dilontarkan kepada para aparat penegak hukum termasuk KPK yang belum optimal menjalankan tugasnya.
"KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring. Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan," tegasnya.
Yuris menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen serius jika Presiden Prabowo benar-benar ingin mewujudkannya.
"Negara kita adalah negara hukum. Maka tindakan pemerintah harus dikonstruksikan dalam bentuk kebijakan publik, bukan sekadar pidato atau komitmen lisan belaka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Komentari Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Kamu Akan Jadi Koruptor?
-
Nyalinya Gak Kaleng-kaleng, Fedi Nuril Tantang Prabowo usai Minta Koruptor Segera Tobat: Coba Bapak Dulu Contohkan
-
Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukuman Bagi Koruptor dalam Islam: Bukan Lagi Dipotong Tangan, tapi ...
-
Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara
-
Beda Hukuman Korupsi Indonesia vs China, Koruptor Dalam Negeri Bisa 'Nyaman' di Penjara
Terpopuler
- Dari Kecurigaan Warganet, Caisar YKS Diperiksa dan Digeledah BNN pada Dini Hari
- Belum Lama Melahirkan, Jessica Iskandar Kini Umumkan Kabar Duka
- Erick Thohir: Itulah Penyebab Timnas Indonesia Kirim Pemain Muda di Piala AFF
- Siapa Connie Rahakundini Bakrie? Ngaku "Selamatkan" Dokumen Penting Hasto Kristiyanto ke Rusia hingga Singgung Bom Waktu
- Perjalanan Spiritual Hanung Bramantyo, Dulu Tinggalkan Salat dan Puasa: Saya Tak Kenal Tuhan
Pilihan
-
Harga Obat Naik Akibat Kenaikan Pajak 12 Persen? Ini Penjelasannya
-
Anggota DPR Satori yang Diduga Terlibat Korupsi CSR BI Punya Peran Penting di Lembaga Zakat
-
Toyota Masih Jadi Merek Mobil Paling Laris di Indonesia Tahun Ini
-
Sepak Bola Indonesia Tercoreng! Official Persib Bandung Jadi Korban Pemukulan di Solo
-
Kabar Buruk! Skuat Persib Diduga Diserang OTK di Stasiun Solo
Terkini
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Lakukan Rekayasa Operasi 32 KA pada Malam Tahun Baru
-
Korupsi Masih jadi PR Besar Indonesia, Muhammadiyah Berusaha Optimis Melihat Kinerja Pemerintahan Prabowo
-
Polda DIY Catat Jumlah Kecelakaan Meningkat Setahun Terakhir tapi Korban Meninggal Dunia Turun
-
Skema Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Jogja: Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Terapkan Car Free Night
-
PMK Merebak di Gunungkidul, Bantul Perketat Pasar Hewan di Perbatasan