SuaraJogja.id - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali menyerang Kabupaten Bantul. Di wilayah Kapanewon Kretek, lima ekor sapi dilaporkan mati akibat penyakit ini, sementara sejumlah sapi lainnya mengalami gejala sakit. Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil langkah serius dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/500.7.2.4/09481/DKPP untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja, pada 30 Desember 2024, menegaskan pentingnya mitigasi dan pencegahan untuk meminimalkan kerugian ekonomi bagi peternak. Surat ini ditujukan kepada seluruh Panewu dan Lurah di Kabupaten Bantul, meminta mereka untuk aktif dalam mengantisipasi penyebaran penyakit pada ternak.
Dalam surat tersebut, Agus menjelaskan sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian wabah direkomendasikan, antara lain melalui peningkatan Biosekuriti, vaksinasi,meminta agar masyarakat segera melaporkam gejala penyakit pada ternaknya. Pemkab juga melibatkan dokter hewan untuk penanganan awal dan aktif melakukan sosialisasi.
"Kami akan berusaha keras agar penyebaran bisa diminimalisir," tutur dia.
Baca Juga: Cegah PMK Masuk ke Kulon Progo, Peternak Diminta Perketat Pencegahan
Agus menambahkan Pemkab bakal melakukan desinfeksi kandang secara rutin, memberikan pakan yang cukup untuk meningkatkan imunitas ternak. Selain itu juga melakukan vaksinasi pada ternak sehat untuk mencegah penularan.
Peternak diimbau segera melaporkan ke Puskeswan setempat jika menemukan gejala PMK pada ternak mereka. Melibatkan dokter hewan dinas atau praktisi kesehatan hewan mandiri untuk penanganan awal. Serta berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya PHMS.
Agus menambahkan kolaborasi antara masyarakat, peternak, dan dinas terkait dalam mengatasi wabah ini. Pihaknya berharap langkah ini dapat memberikan panduan jelas bagi peternak dalam melindungi ternak mereka dari ancaman PMK dan PHMS lainnya.
Dampak Ekonomi
Pemerintah berharap langkah mitigasi ini dapat mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, ketika permintaan ternak biasanya meningkat. Pihaknya mengapresiasi kesadaran dan kerja sama semua pihak dalam menjaga kesehatan ternak.
Baca Juga: PMK Merebak di Gunungkidul, Bantul Perketat Pasar Hewan di Perbatasan
"Ini bukan hanya soal peternakan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kebutuhan pangan masyarakat,” tutup Agus.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Masa Kecil Serba Terbatas, Menko PMK Pratikno Akui Dirinya Stunting
-
Dinilai Sukses jadi Motivator, Menko PMK Ungkap Alasan Gandeng Merry Riana Urus Anak-anak Muda
-
Erick Thohir Soroti Kecelakaan Pesawat: Kelelahan Kru dan Kondisi Pesawat Jadi Fokus Utama
-
Mama: Kasih yang Tak Pernah Mati, Drama Horor Menyentuh Beragam Penonton
-
Kenapa Koruptor di Indonesia Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Kata Mantan Hakim Agung
Terpopuler
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Media Belanda: Mees Hilgers Tidak Akan Bergabung...
- Coach Justin ke Elkan Baggott: Selesai Lu! Lu Siapa?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Merosot Jadi Rp1.535.000/Gram
-
PSSI Blunder Pilih Patrick Kluivert, CEO BPL: Indonesia Akan Gagal di Pildun
-
Jordi Amat: Yang Terbaik Untukmu!
-
Daftar Kode Kelulusan CPNS 2024 dan Artinya, Lulus atau Tidak?
-
PSSI Pecat STY, Pergantian Pelatih Timnas Indonesia ke Patrick Kluivert jadi Sorotan Dunia
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Terkendala Anggaran, DPRD Desak Penambahan di APBD Perubahan
-
Terdampak Tol Jogja-Solo, Sejumlah Bangunan di Ring Road Maguwoharjo Mulai Dibongkar
-
Pengundian Kios Tengah Dilakukan, Pedagang Teras Malioboro 2 Bersiap Direlokasi
-
Shin Tae-Yong Dipecat, Pengamat Asal Jogja Bahas Risiko Timnas di Kualifikasi Piala Dunia
-
Waspada PMK di DIY, Fapet UGM Bentuk Satgas Tanggap Darurat